JAKARTA | ZONAINDUSTRI.COM | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang langsung disalurkan ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yaitu 1.247.768 pekerja, masih dalam proses penyaluran,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan serta Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.
Untuk BSU Tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima, yang kini tengah dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan sasaran.
Menaker menjelaskan, program BSU 2025 merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini termasuk dalam lima Paket Stimulus Ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.
“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh akan menerima total Rp600.000,” jelasnya.
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai upah minimum di kabupaten/kota/provinsi.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk pekerja berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. *** (Kemnaker.go.id)