BOYOLALI | ZONAINDUSTRI.COMN | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para eks pekerja Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebagai bentuk percepatan layanan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.
“Kami berusaha maksimal membuka pelayanan, dan Alhamdulillah proses ini bisa dikelola dengan baik. Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat, daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau langsung proses pelayanan di PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025).
Menaker menyebut, hingga saat ini pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara klaim JKP ditargetkan rampung dalam lima hari ke depan.
“Dengan upaya percepatan ini, pemerintah berharap manfaat JHT dan JKP bisa meringankan beban eks pekerja sekaligus membuka peluang baru bagi mereka untuk kembali bekerja,” imbuhnya.
Selain proses klaim, Menaker juga menyoroti kemajuan dalam reintegrasi eks pekerja ke dunia kerja. Sejumlah eks karyawan disebut telah kembali mendapatkan pekerjaan baru, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja.
“Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja untuk memastikan hak-hak eks pekerja Sritex Group terpenuhi, sekaligus mendukung upaya perekrutan ulang bagi mereka,” tutup Menaker Yassierli. ( kemnaker.go.id )