KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Dugaan penyalahgunaan kebijakan Work From Home (WFH) oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi perbincangan di kalangan pegawai pemerintah daerah.
ASN yang disebut menjabat sebagai pejabat eselon IV itu diduga melakukan perjalanan ke luar kota saat pelaksanaan kebijakan WFH tanpa mengantongi izin cuti. Ia juga dilaporkan tidak hadir dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Plaza Pemkab Karawang, Senin, 1 Juni 2026.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, mengatakan informasi tersebut telah sampai kepadanya. Menurut dia, ASN yang bersangkutan diketahui berada di Klaten, Jawa Tengah, tanpa terlebih dahulu mengajukan cuti resmi.
“Informasi yang saya terima, yang bersangkutan pergi ke luar kota tanpa izin cuti. Ini tentu menjadi catatan serius terkait kedisiplinan ASN,” kata Asep Agustian, Selasa, 2 Juni 2026.
Pria yang akrab disapa Askun itu menyebut dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat Wakil Bupati Karawang Maslani bersama Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak terhadap pelaksanaan WFH pada Jumat, 29 Mei 2026.
Meski ASN tersebut telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Askun menilai hukuman itu belum cukup memberikan efek jera.
“Saya mengapresiasi langkah sidak yang dilakukan Wakil Bupati dan Sekda untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga. Namun, jika pelanggaran seperti ini hanya berujung pada pemotongan TPP, saya khawatir tidak akan menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Askun meminta Sekretaris Daerah sebagai pembina kepegawaian di lingkungan birokrasi Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN yang bersangkutan. Menurut dia, ketegasan diperlukan agar menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pimpinan organisasi perangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya agar kasus serupa tidak terulang.
“Pengawasan internal harus berjalan. Jangan sampai ada kesan pelanggaran disiplin dianggap hal biasa,” katanya.
Di akhir keterangannya, Askun mengingatkan seluruh ASN di Karawang untuk menjaga profesionalisme dan etika kerja, terutama di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Bupati terus mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu ASN harus menunjukkan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” ujar Askun.
(Red)






