KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Rencana kenaikan harga bahan baku konstruksi per 1 Mei 2026 mulai memicu kekhawatiran di kalangan penyedia jasa proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kenaikan ini disebut berkaitan dengan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya antisipasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dalam menyesuaikan harga pasar. Menurut dia, dinas masih menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun pada Januari 2026, sebelum kenaikan BBM.
Padahal, kata Asep, sejumlah komponen material sudah menunjukkan tren kenaikan. Ia mencontohkan harga beton fc’35 yang sebelumnya sekitar Rp 1,3 juta per meter kubik berpotensi naik hingga Rp 200 ribu per meter kubik, dengan potongan pajak penghasilan 1,75 persen.
“Kita lihat saat unggahan di LPSE dan e-katalog. Kontrak mulai awal Mei, apakah masih ada pemborong yang bersedia mengambil pekerjaan dengan kondisi seperti ini,” ujar Asep, Rabu, 29 April 2026.
Asep, yang akrab disapa Askun, menilai ketidaksesuaian HPS dengan harga pasar berpotensi merugikan penyedia jasa. Ia menduga tidak ada pembaruan survei harga material setelah kenaikan BBM.
“Jika HPS tetap mengacu pada data lama, penyedia jasa bisa menghadapi tekanan biaya yang signifikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan para kontraktor untuk mempertimbangkan risiko sebelum mengikuti tender proyek. Tanpa perhitungan matang, proyek berpotensi tidak memberikan keuntungan.
“Jangan sampai mengejar proyek justru berujung kerugian,” ujar Asep.
Berdasarkan data LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek infrastruktur dijadwalkan dilelang pada awal Mei 2026. Di antaranya rekonstruksi Jalan Gembongan–Muara Baru senilai Rp 5,7 miliar, peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok Rp 7 miliar, pelebaran Karangjati–Cilamaya Rp 2,5 miliar, serta penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik–Tirtamulya senilai Rp 10 miliar.
(Red)






