SUBANGΒ |Β ππΎπ½π°πΈπ½π³πππππΈ.π²πΎπΌβ Menjelang pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, dinamika politik lokal mulai menghangat.
Tim PAW dari bakal calon Ade Santi, melalui perwakilannya, Mr. K, menyampaikan penegasan terbuka kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia penyelenggara agar menjaga netralitas serta integritas selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.
Mr. K meminta panitia yang dibentuk dan diamanahkan oleh BPD Gempolsari tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon. Menurutnya, seluruh proses harus berpedoman pada tata tertib (tatib), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta ketentuan hukum yang berlaku.
βKami meminta panitia benar-benar menjaga netralitas. Jangan ada keberpihakan atau kebijakan yang berubah karena tekanan maupun kepentingan salah satu pihak,β tegas Mr. K.
Ia juga menyoroti potensi munculnya intervensi atau tekanan di luar mekanisme resmi selama tahapan PAW berlangsung. Menurutnya, setiap keberatan atau komplain dari peserta harus ditangani berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.
βKalau ada komplain, silakan diselesaikan sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Jangan sampai panitia mengambil kebijakan yang tidak memiliki dasar aturan hanya karena adanya tuntutan dari salah satu kubu,β ujarnya.
Tim Ade Santi menilai konsistensi panitia dalam menjalankan aturan menjadi bagian penting untuk menjaga legitimasi hasil PAW. Proses yang transparan, adil dan akuntabel dinilai akan menentukan penerimaan masyarakat terhadap kepala desa yang nantinya terpilih.
Di sisi lain, Tim PAW Ade Santi menyatakan tidak mempersoalkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum.
βKami menghormati mekanisme hukum. Kalau ada pihak yang merasa menemukan pelanggaran, silakan tempuh jalur peradilan. Begitu juga kami, apabila di lapangan ditemukan tindakan yang tidak fair atau bertentangan dengan ketentuan, kami siap menggunakan jalur hukum,β kata Mr. K.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menahan diri dan mengedepankan aturan, sehingga pelaksanaan PAW Kepala Desa Gempolsari dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Tim Ade Santi menegaskan, pertarungan dalam PAW seharusnya ditentukan oleh aturan dan suara pemilih, bukan oleh tekanan ataupun keberpihakan penyelenggara.
(πππ)






