KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Sejumlah pekerja di salah satu perusahaan swasta yang berlokasi di Jalan Pangkalan–Loji, Kampung Kereteg, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, mengeluhkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak ketenagakerjaan yang mereka alami selama bekerja.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak April 2025. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja maupun menerima salinan kontrak kerja dari pihak perusahaan.
Selain tidak memiliki kejelasan mengenai status hubungan kerjanya, pekerja tersebut juga mengaku tidak pernah menerima slip gaji. Ia mengatakan menerima upah harian sebesar Rp170.000, tetapi setiap kali bekerja lembur tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan maupun pembayaran upah lembur yang menjadi haknya.
“Beberapa kali saya lembur, tapi perhitungannya tidak pernah dijelaskan. Setiap meminta slip gaji juga tidak pernah diberikan. Sejak bekerja sampai sekarang saya tidak pernah menandatangani kontrak ataupun menerima perjanjian kerja dari perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran upah dilakukan setiap dua minggu sekali. Menurut pengakuannya, gaji diserahkan oleh seorang warga negara asing kepada mandor, kemudian para pekerja mengambil upah berdasarkan daftar absensi kerja.
“Gaji diberikan kepada mandor oleh warga negara asing, lalu kami mengambilnya sesuai absensi setiap dua minggu sekali,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah pekerja memilih mengundurkan diri karena merasa tidak memperoleh kepastian hubungan kerja serta hak-hak normatif yang semestinya diterima, terutama terkait kejelasan kontrak kerja, slip gaji, dan pembayaran upah lembur.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pekerja harian lepas pada prinsipnya wajib memiliki perjanjian kerja tertulis atau Surat Perjanjian Kerja Harian (SPKH) sebagai dasar hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Perjanjian tersebut berfungsi memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, pekerja harian lepas yang bekerja selama 21 hari atau lebih dalam satu bulan secara terus-menerus selama tiga bulan berturut-turut dapat berubah status menjadi pekerja tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak adanya perjanjian kerja tertulis berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan pekerja dalam pemenuhan hak-hak normatif, seperti upah, upah lembur, jaminan sosial ketenagakerjaan, kompensasi, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pada Jumat, 17 Juli 2026, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada salah seorang staf perusahaan. Namun hingga berita ini disusun, pesan tersebut hanya menunjukkan tanda telah terkirim dan diterima (centang dua) tanpa adanya tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : jun@






