KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Tahun Anggaran 2025 membongkar skandal serius dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang.
Audit negara mendeteksi rentetan penyimpangan anggaran yang masif di hampir seluruh lini bidang dinas tersebut.
Temuan pertama mengungkap dana sebesar Rp391.890.605,00 habis tersedot untuk keperluan personal di luar ketentuan normatif.
Uang rakyat justru mengalir demi membiayai THR, uang makan harian non-rapat, pembelian rokok, uang saku, hingga biaya liburan pegawai.
Penyimpangan terbesar terjadi pada Subbagian Keuangan yang menelan Rp201.054.000,00.
Modus kedua adalah pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban sah senilai Rp430.761.403,00.
Anggaran ini diklaim untuk belanja BBM tanpa struk SPBU, operasional lapangan ilegal di luar perjalanan dinas, serta sumbangan tak terjelaskan.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengendus manipulasi bermodus agenda fiktif sebesar Rp136.602.000,00 berupa pencairan uang perjalanan dinas dan lembur kepada pegawai yang faktualnya tidak pernah bertugas.
BPK menyimpulkan akar masalah karut-marut ini akibat kelalaian Kepala DPRKP selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi pelaksanaan belanja.
Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), PPTK, dan bendahara dinilai tidak cermat serta mengabaikan undang-undang saat memverifikasi dokumen pencairan dana.
Dari total kelebihan pembayaran awal sebesar Rp641.244.708,00, DPRKP baru mengembalikan sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BPK memberikan ultimatum 60 hari agar sisa dana sebesar Rp318.009.300,00 segera disetorkan kembali ke kas daerah.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, pada Rabu (8/7/2026) tim Zonaindustri.com telah mendatangi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang untuk meminta konfirmasi kepada Kepala DPRKP, Asep Hazar. Tim redaksi telah menyerahkan memo permohonan konfirmasi serta meninggalkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPRKP belum dapat ditemui dan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.
Publik kini menunggu ketegasan Bupati Karawang dalam menjatuhkan sanksi administratif dan menyelamatkan sisa uang negara.
Penulis : jun@






