KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, terus menjadi sorotan publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi, muncul desakan agar penyidikan diperluas ke pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, meminta Kejari Karawang mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya berfokus pada pihak pengembang. Ia menilai perlu ada pendalaman terhadap seluruh dokumen dan mekanisme pengajuan kredit yang melibatkan pihak perbankan.
“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius mengusut kasus ini. Tidak mungkin seluruh proses hanya berhenti di developer, karena berkas pengajuan kredit juga masuk ke pihak bank. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa secara objektif dan profesional,” ujar Askun, Senin (25/5/2026).
Askun menegaskan, dirinya tidak bermaksud membela pihak pengembang. Namun, ia menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan para konsumen yang dirugikan.
“Siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya dibuktikan di pengadilan. Yang saya khawatirkan, jika pengusutan tidak dilakukan secara komprehensif, justru konsumen yang telah membayar angsuran bertahun-tahun tetapi rumahnya belum dibangun akan semakin dirugikan,” katanya.
Dugaan Modus Joki Kredit
Dalam keterangannya, Askun juga menyoroti dugaan penggunaan joki dalam proses pengajuan KPR. Menurutnya, praktik tersebut bukan hal baru dan diduga telah berlangsung cukup lama.
Ia menduga terdapat pola tertentu yang membuat calon konsumen diarahkan menggunakan jasa joki agar pengajuan kredit dapat disetujui. Dugaan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum.
“Praktik joki ini bukan kali pertama terdengar. Karena itu saya meminta seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari joki, developer hingga oknum perbankan, diperiksa secara menyeluruh. Namun tentu saja semua itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyidikan yang objektif,” ujarnya.
Kritik terhadap BTN dan Peran OJK
Askun turut mengkritisi slogan BTN yang selama ini dikenal sebagai “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”. Menurutnya, kasus yang saat ini mencuat telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para konsumen yang merasa dirugikan.
“Kalau memang ada persoalan yang merugikan masyarakat, maka harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai ada kesan pihak tertentu cuci tangan,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak membeda-bedakan penanganan terhadap lembaga jasa keuangan mana pun.
“OJK harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan ada perlakuan berbeda terhadap institusi tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
Askun juga menyoroti kebijakan kredit yang dinilai memberatkan sebagian nasabah, terutama terkait kenaikan angsuran dan penanganan keterlambatan pembayaran.
Karena itu, ia kembali mendesak Kejari Karawang dan OJK untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan KPR fiktif tersebut.
“Kalau memang ada pihak yang terbukti bersalah berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang terpenting saat ini adalah pengusutan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada satu pihak saja,” pungkasnya.
(Red)






