- KARAWANG – Polemik mencuat di Kabupaten Karawang setelah beredarnya video yang diduga dirilis oleh Humas Polres Karawang terkait penangkapan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek. Video tersebut viral di media sosial dan memunculkan persepsi publik bahwa seorang wartawan di lokasi merupakan “wartawan bodong”.
Dalam video yang beredar, terdengar narasi petugas yang menyebut adanya seseorang yang mengaku sebagai media dan mengikuti proses pengembangan kasus. Narasi itu diperkuat dengan pernyataan lain yang menyebut individu tersebut tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga dianggap tidak resmi.
Menanggapi hal itu, wartawan berinisial AH dari media online Hiwaka membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik.
Peristiwa bermula saat AH meliput penangkapan terduga pengedar OKT berinisial A alias Bule (28) di Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka, Selasa (14/4/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 158 butir obat keras—128 pil berlogo “MF” dan 30 butir Tramadol—serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
“Saya berada di lokasi untuk meliput. Itu bagian dari tugas jurnalistik, dan saya merekam kejadian tersebut,” ujar AH, Kamis (16/4/2026).
Namun, setelah peliputan, AH mengaku dihentikan oleh petugas saat hendak pulang ke Rengasdengklok dan dituduh mengikuti aparat. Situasi memuncak ketika ia tiba di depan Mapolres Karawang.
“Saya diminta berhenti, diperiksa, lalu diminta menunjukkan video. Setelah itu, saya dipaksa menghapus rekaman. Ponsel saya sempat diambil dan seluruh video dihapus,” ungkapnya.
AH juga menilai penyebaran video oleh pihak kepolisian tanpa klarifikasi telah mencemarkan nama baiknya melalui pelabelan sebagai “wartawan bodong”.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, Syuhada Wisastra, mengecam tindakan tersebut. Ia menilai kejadian ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Pelabelan sepihak tanpa verifikasi dapat merusak kredibilitas profesi wartawan,” ujar Syuhada.
Ia menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya dibuktikan melalui prosedur yang jelas, bukan dengan menyebarkan informasi yang dapat menggiring opini publik.
Lebih lanjut, Syuhada menyoroti dugaan penghapusan paksa materi liputan yang dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat kegiatan jurnalistik.
IWOI Karawang mendesak Kapolres Karawang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan evaluasi internal.
“Kami meminta klarifikasi resmi dan langkah tegas dari pimpinan. Jangan sampai tindakan oknum mencoreng institusi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, IWOI bersama sejumlah wartawan berencana mendatangi Polres Karawang untuk meminta permohonan maaf secara terbuka serta mendesak penghapusan video yang telah beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan paksa video maupun penyebaran konten yang memunculkan stigma “wartawan bodong”. Upaya konfirmasi kepada Humas Polres Karawang melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan terhadap profesi wartawan, serta etika penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kalau mau, saya bisa bantu buat �versi lebih tajam (investigatif) atau �versi lebih netral ala media nasional besar.
Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan.






