KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Kondisi air sungai di wilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook memperlihatkan aliran sungai yang diduga berubah warna menjadi hitam akibat pencemaran limbah.
Unggahan yang diposting akun H Belon sekitar 20 jam sebelum menjadi perbincangan warganet itu menampilkan kondisi sungai yang tampak pekat kehitaman. Dalam keterangannya, pengunggah menyayangkan kondisi sungai yang dahulu dimanfaatkan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari, namun kini diduga telah tercemar.
“Sudah bertahun-tahun tempat mandi, nyeseh, dan mencuci ini seperti tidak terurus. Negara ada yang mengurus, tapi seolah tidak terurus,” tulis pengunggah dalam bahasa Sunda.
Dalam unggahannya, H Belon juga menandai (tag) sejumlah pihak yang dinilai memiliki kewenangan maupun perhatian terhadap persoalan tersebut. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang (DLHK), Kecamatan Pangkalan, Polsek Pangkalan, SPKT Polres Karawang, serta sejumlah nama seperti Ajay Wijaya, Ahmad Samsyudin, Ade Sofyan, Husna Mubarok, Andri Pamungkas, Asep Agustian, Bung Ferry T. Rimbombo, Bonen Zaifa, Ujang Golun, Kang Nace, dan Kang Dedi Mulyadi. Penandaan tersebut diduga sebagai bentuk harapan agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut.
Unggahan tersebut kemudian memancing beragam komentar dari warganet. Salah seorang pengguna Facebook bahkan menyebut nama sebuah perusahaan dengan menuliskan, “PT KPSS ya kang.” Sementara pengguna lain berkomentar, “Meni hideung kitu nya kang,” yang menggambarkan kondisi air sungai yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Namun demikian, dugaan keterlibatan perusahaan tersebut masih sebatas komentar warganet dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Munculnya dugaan pencemaran ini kembali memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Masyarakat berharap instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, melainkan segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel air, menelusuri sumber dugaan pencemaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.
Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Kabupaten Karawang maupun pihak perusahaan yang disebut dalam komentar warganet belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Penulis : jun@






