KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- DPRD Kabupaten Karawang berencana menginisiasi pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminasi bagi seluruh warga, termasuk umat Kristiani di Karawang.
Gagasan tersebut muncul setelah adanya aspirasi dari umat Kristiani yang tergabung dalam Paguyuban Batak Perumnas. Mereka mengeluhkan masih sulitnya mendapatkan lahan pemakaman ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Karawang, , mengatakan rencana program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Menurutnya, penyediaan TPU umum tanpa diskriminasi sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Kami akan tindak lanjuti dengan berkomunikasi bersama bupati, sekda dan dinas terkait. Ke depan tidak boleh ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” kata HES, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, rencana pengadaan TPU tersebut nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.
HES berharap ke depan masyarakat, khususnya umat Kristiani kurang mampu, tidak lagi kesulitan mencari TPU. Sebab, selama ini ada warga yang harus mengeluarkan biaya hingga Rp 25 juta untuk mendapatkan lahan pemakaman.
“Kami mencoba mengakomodir keluhan warga Kristiani kurang mampu. Padahal ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanah Perda Nomor 3 Tahun 2025,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, , mendukung penuh rencana pengadaan TPU tanpa diskriminasi tersebut.
Pria yang akrab disapa Askun itu meyakini usulan DPRD Karawang bakal mendapat dukungan dari bupati. Menurutnya, persoalan TPU bagi umat Kristiani sudah lama menjadi aspirasi masyarakat.
“Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan dukung bersama. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju, apalagi momentumnya bertepatan dengan Hari Kenaikan Isa Al-Masih,” katanya.
Askun menilai Karawang merupakan daerah yang menjunjung tinggi nilai pluralisme karena dihuni beragam etnis, suku, agama dan budaya.
Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam pembangunan daerah, termasuk soal penyediaan TPU.
“Kita semua saudara dan harus mendapat hak pembangunan yang sama. Termasuk ketersediaan TPU bagi umat Kristiani, itu sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah,” pungkas Ketua tersebut.
(Red)






