KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Seorang siswi TK Bunga Bangsa yang berlokasi di Perumahan Karaba Indah, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, dikabarkan terhenti sementara dari aktivitas belajar karena orang tuanya belum mampu melunasi tunggakan biaya administrasi dan SPP sekolah.
Siswi tersebut diketahui bernama Salma. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga telah mendatangi sekolah untuk meminta kebijakan agar putrinya tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar sambil menunggu kondisi ekonomi keluarga membaik. Namun hingga kini, Salma disebut belum diperkenankan kembali mengikuti kegiatan sekolah.
Orang tua Salma mengaku sedih dan terpukul atas kondisi yang dialami anaknya. Menurutnya, keterbatasan ekonomi membuat mereka belum mampu menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dalam waktu singkat.
“Kami bukan tidak mau membayar, tapi memang kondisi ekonomi sedang sulit. Kami sudah datang baik-baik ke sekolah meminta toleransi supaya anak kami tetap bisa belajar sambil kami berusaha melunasi kekurangannya. Tapi sampai sekarang Salma belum diizinkan masuk sekolah,” ujar orang tua Salma kepada media. Selasa (12/5/2026)
Ia mengatakan, putrinya kini hanya belajar di rumah dan kerap murung karena ingin kembali bersekolah bersama teman-temannya.
“Anak kami sering bersedih karena ingin sekolah lagi. Sebagai orang tua tentu kami sedih melihat kondisi ini. Pendidikan itu hak anak. Kami hanya berharap ada kebijaksanaan dari pihak sekolah,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, pihak keluarga disebut masih memiliki tunggakan biaya administrasi dan SPP dengan total sekitar Rp3.160.000. Selain itu, terdapat pula biaya kegiatan kenaikan kelas sebesar Rp400.000 serta rencana kegiatan wisata pendidikan ke Kahuripan, Purwakarta, senilai Rp150.000 yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026.
Pihak keluarga mengaku mendapatkan informasi bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan tersebut harus disertai dengan pelunasan tunggakan administrasi sekolah terlebih dahulu.
Di tengah kondisi tersebut, orang tua Salma terus berupaya meminta kebijakan kepada pihak sekolah melalui wali kelas agar anaknya tetap bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Mohon maaf mama, kami terpaksa mengambil kebijakan ini mengingat perjalanan kami setiap tahunnya. Harapannya menjadi win-win solution untuk pihak manajemen sekolah dan orang tua juga,” tulis pesan yang disebut berasal dari pihak sekolah kepada orang tua Salma.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terkait praktik pungutan dan iuran di lingkungan pendidikan. Dalam ketentuan pendidikan nasional, sekolah pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat memaksa, terlebih apabila berdampak pada terganggunya hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Aturan mengenai larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Selain itu, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TK Bunga Bangsa baru memberi tanggapan akan mengatur jadwal untuk bertemu beserta orang tua siswa dan akan memberikan keterangan resmi terkait kebijakan yang diterapkan terhadap siswi tersebut maupun soal rincian biaya yang dikeluhkan orang tua murid.
Penulis : jun@






