KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (pemda) tidak lagi bersikap lunak terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berstandar SNI serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, apresiasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas dan keselamatan lingkungan.
Sorotan utama PERADI tertuju pada pengelolaan limbah dapur yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani melalui sistem IPAL yang memenuhi standar.
“Di mana letak higienisnya dapur SPPG kalau IPAL-nya tidak standar, alias asal-asalan? Tidak heran kalau muncul kasus keracunan setelah konsumsi menu MBG. Bisa saja setiap dapur punya IPAL, tapi apakah sudah sesuai standar SNI?” tegas Askun, Jumat (1/5/2026).
Ia mengungkapkan, dari hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan dapur SPPG yang belum menggunakan IPAL berstandar. Padahal, IPAL SNI menjadi syarat mutlak untuk memastikan limbah aman dan tidak mencemari lingkungan.
“Kalau mau pakai IPAL, gunakan yang jelas standarnya. Saya bukan promosi, tapi fakta di lapangan terlihat mana pengelolaan yang aman dan mana yang berpotensi jadi racun,” ujarnya.
Menurutnya, IPAL bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kewajiban dasar untuk mencegah dampak lingkungan dan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, PERADI Karawang juga menyoroti persoalan perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi PBG. Padahal, aturan tersebut bersifat wajib sebelum bangunan digunakan secara legal.
“Pihak lain saja diwajibkan mengurus PBG atau IMB. Jangan berlindung di balik program nasional MBG. Karawang punya otonomi daerah, aturan tetap harus ditegakkan,” katanya.
Askun mendesak Pemda Karawang agar tidak ragu menegur Satgas MBG untuk memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi persyaratan PBG.
Ia menilai, operasional dapur SPPG memiliki risiko tinggi karena melibatkan instalasi gas, listrik, hingga pengolahan limbah. Tanpa standar yang jelas, potensi kebakaran, ledakan, hingga pencemaran bukan hal yang mustahil.
“Sekarang baru keracunan, besok bisa saja kebakaran atau insiden lain. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.
Askun juga menanggapi kemungkinan kritik terhadap sikapnya. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak boleh ditawar.
“Kalau saya dibilang tidak mengerti, tidak apa-apa. Daripada sok mengerti tapi aturan tidak dijalankan. Usaha boleh mencari untung, tapi jangan abaikan kewajiban perizinan,” katanya.
Ia mengingatkan, kelalaian dalam pemenuhan PBG dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.
“Setiap bangunan wajib punya legalitas. Kalau tidak, ini berpotensi jadi masalah hukum serius,” tambahnya.
Lebih jauh, Askun mempertanyakan efektivitas kinerja Satgas MBG Karawang yang dinilai belum maksimal dalam pengawasan.
“Satgas MBG ini sebenarnya bekerja atau tidak? Jangan hanya bergerak saat ada keracunan lalu dapur ditutup. Pengawasan IPAL dan PBG itu dilakukan atau tidak?” kritiknya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memastikan program MBG berjalan aman, higienis, dan tidak menimbulkan dampak negatif.
PERADI Karawang juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.
Karena itu, instansi terkait seperti dinas lingkungan hidup, DPMPTSP, Satpol PP, dan Satgas MBG didesak segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG.
“Jangan tebang pilih. Jangan sampai bangunan lain ditindak karena tidak punya PBG, sementara dapur SPPG dibiarkan,” tegasnya.
PERADI juga mendorong pengawasan yang lebih ketat serta transparansi dalam operasional dapur SPPG agar program pemerintah tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak pasif dan turut mengawasi aktivitas dapur SPPG di lingkungannya, terutama terkait limbah dan potensi gangguan lingkungan.
(Red)






