Karawang | zonaindustri.com— Kuasa hukum warga korban, Daryani, S.H. dan Lilik Adi Gunawan, S.H., menyampaikan adanya dugaan praktik investasi bodong yang dilakukan oleh sepasang suami istri di wilayah Karawang.
Pasangan tersebut diketahui bernama Anisa Sity Herlina dan Muhammad Rozy yang berdomisili di Perumahan Bumi Margasari Permai, Karawang. Salah satu pihak yang turut disebut adalah Rozy, yang diketahui merupakan karyawan PT Astra Isuzu Casting Center Karawang.
Menurut keterangan kuasa hukum, praktik investasi yang ditawarkan kepada warga telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan beberapa jenis usaha yang dijanjikan kepada para korban, di antaranya:
1. Investasi beras
2. Investasi ketan
3. Investasi suplai pakaian yang diklaim bekerja sama dengan Matahari Department Store (MDS)
4. Penukaran uang baru (UB) untuk kebutuhan Idul Fitri 2026
Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 orang. Para korban sebagian besar merupakan warga Perumahan Bumi Margasari Permai, namun terdapat pula korban dari luar perumahan bahkan dari luar kota.
Hingga saat ini, pihak terduga pelaku belum dapat membuktikan realisasi dari investasi yang dijanjikan, baik dalam bentuk pengembalian modal maupun penyerahan uang baru yang sebelumnya dijanjikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Merasa dirugikan, para korban berencana untuk secara bersama-sama melaporkan permasalahan ini ke Polres Karawang guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terkuak! Dugaan Investasi Bodong Berkedok Beras hingga Uang Baru di Karawang”
Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan.






