KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Dugaan penipuan berkedok gadai sawah menyeret seorang kepala desa di Kabupaten Karawang. Seorang warga Kampung Leuwisisir, Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, berinisial A, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30 juta setelah menerima gadai sebidang sawah yang belakangan diketahui diduga bukan milik kepala desa yang menawarkan lahan tersebut.
Kepala desa yang dimaksud merupakan Kepala Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Menurut pengakuan A, sejak beberapa musim tanam terakhir dirinya tidak lagi dapat menggarap sawah yang digadaikan kepadanya karena lahan tersebut telah dikuasai dan digarap pihak lain.
Akibat persoalan tersebut, A mengaku tidak pernah menikmati hasil panen dari lahan itu. Sementara itu, uang gadai sebesar Rp30 juta yang telah diserahkan kepada kepala desa hingga kini juga belum dikembalikan.
“Saya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan secara baik-baik, tetapi yang saya terima hanya janji-janji tanpa kepastian. Yang paling membuat saya kecewa, ternyata sawah yang digadaikan itu bukan milik kepala desa, melainkan milik orang lain,” ujar A saat ditemui di kediamannya, Kamis (9/7/2026).
A mengaku tidak menaruh kecurigaan saat transaksi berlangsung karena pihak yang menawarkan lahan tersebut merupakan seorang kepala desa.
“Dari awal saya percaya karena yang menawarkan seorang kepala desa. Saya tidak punya sedikit pun rasa curiga. Tapi setelah tahu fakta sebenarnya, saya merasa sangat kecewa,” katanya.
Merasa dirugikan, A akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Telukjambe Barat. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses transaksi gadai.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (10/7/2026), Kepala Desa Karangligar membenarkan bahwa dirinya sedang berupaya menyelesaikan persoalan utang-piutang terkait gadai sawah tersebut. Ia juga mengakui bahwa lahan yang digadaikan kepada A bukan merupakan milik pribadinya, melainkan milik saudaranya.
“Iya, itu milik saudara saya dan saya gadaikan. Saya juga pasti membereskan utang-piutang tersebut. Takutnya saya terpilih lagi jadi kepala desa. Ini harga diri kepala desa kalau saya dibilang penipu,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai laporan yang telah dibuat A di Polsek Telukjambe Barat, kepala desa tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan seseorang yang disebutnya sebagai Kanit Intel di Polres Karawang.
“Saya sudah lapor ke Polres Karawang. Kebetulan di situ ada saudara saya, Kanit Intel dari Garut. Kalau ada uang saya akan kasih dulu Rp10 juta, nanti sisanya segera saya bereskan. Kalau laporannya masuk ke sana, apalagi orang media sampai tahu, uang Rp30 juta itu tidak akan kemakan (dimiliki). Demi Allah, mending jangan dibayar sekalian sama saya. Cuma uang Rp30 juta. Uang saya di Pak Haji Santo saja banyak ada Rp150 juta,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena memuat pengakuan bahwa objek gadai bukan miliknya serta adanya klaim telah berkomunikasi dengan seorang anggota kepolisian di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan di Polsek Telukjambe Barat masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut maupun status hukum para pihak yang terlibat.
Sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, Polri diharapkan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.
Penulis : jun@






