KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Dugaan adanya iuran kenaikan kelas dan perpisahan di salah satu Sekolah Dasar Negeri Karawang menuai perhatian publik, menyusul adanya aturan pemerintah yang melarang pungutan di lingkungan sekolah negeri. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua murid.
“Untuk biaya kenaikan kelas atau perpisahan itu merupakan kesepakatan antara komite dan orang tua murid,” ujar salah satu guru berinisial A saat dikonfirmasi media. Minggu (17/5/2026).
A menjelaskan, pada awalnya pihak sekolah tidak berencana mengadakan kegiatan kenaikan kelas maupun perpisahan karena adanya aturan dan surat edaran pemerintah yang melarang pungutan di lingkungan sekolah negeri.
“Memang betul sekolah negeri tidak boleh ada pungutan. Awalnya sekolah tidak akan mengadakan acara tersebut. Namun ada inisiatif dari komite dan orang tua murid untuk tetap mengadakan kegiatan kenaikan kelas atau perpisahan,” katanya.
Menurut dia, pihak sekolah juga telah mengimbau agar iuran tersebut tidak bersifat wajib. Orang tua murid yang merasa keberatan atau tidak mampu disebut tetap diperbolehkan tidak membayar tanpa ada konsekuensi bagi siswa.
“Sekolah mengimbau kepada komite agar tidak mewajibkan iuran tersebut. Bagi orang tua yang merasa keberatan atau tidak mampu, boleh tidak membayar. Seluruh murid dipastikan tetap bisa mengikuti acara dan menerima dokumen kelulusan,” tambahnya.
A juga menyebut bahwa kepanitiaan kegiatan tersebut sepenuhnya melibatkan orang tua siswa.
“Oh iya satu lagi bapak, semua panitia acara tersebut semuanya orang tua siswa,” ujarnya.
Terkait adanya surat edaran dari gubernur, bupati, dan dinas pendidikan mengenai larangan pungutan maupun kegiatan seremonial perpisahan di sekolah, pihak sekolah mengaku telah mengetahui aturan tersebut.
“Untuk edaran dari gubernur, bupati, dan dinas pendidikan, kami mengetahui adanya aturan tersebut. Karena itu, awalnya sekolah tidak akan mengadakan kegiatan apa pun terkait kenaikan kelas atau kelulusan. Namun karena ada inisiatif dari orang tua dan komite, sekolah hanya memfasilitasi tempat dan waktu saja,” jelasnya.
Pihak sekolah juga menyarankan agar penjelasan lebih lanjut terkait teknis iuran dikonfirmasi langsung kepada komite sekolah.
Di sisi lain, aturan pemerintah menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa yang bersifat wajib dan mengikat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebut komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.
Selain itu, berbagai surat edaran pemerintah daerah juga mengimbau sekolah untuk tidak membebankan biaya kegiatan perpisahan maupun kelulusan kepada orang tua murid, khususnya di sekolah negeri.
Di sisi lain, media juga berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak komite sekolah terkait teknis penggalangan iuran dan mekanisme kesepakatan dengan orang tua murid. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah belum memberikan keterangan resmi.
Penulis : jun@






