KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Dugaan adanya pungutan atau iuran di Sekolah SDN Kalibuaya 1, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Iuran sebesar Rp240 ribu yang dibebankan kepada orang tua murid disebut terdiri dari Rp40 ribu untuk biaya kelulusan dan Rp200 ribu untuk kebutuhan pendaftaran ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih bagi sebagian wali murid yang mengaku keberatan karena kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terbebani dengan adanya iuran tersebut. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak lantaran mayoritas orang tua murid menyetujui hasil musyawarah bersama pihak sekolah.
“Saya ga bisa berbuat banyak karena pas waktu musyawarah yang lain pada setuju, padahal hatinya saya sangat berat dengan adanya iuran tersebut,” ucapnya kepada media, Minggu (17/5/2026).
Ia juga mengaku penghasilannya sebagai pekerja serabutan tidak menentu sehingga cukup kesulitan memenuhi kebutuhan tambahan tersebut.
“Situasi dan kondisi penghasilan juga tidak menentu, kadang dapat kadang engga, maklum hanya kerja serabutan,” tambahnya.
Adanya dugaan iuran tersebut pun memunculkan pertanyaan publik terkait aturan pungutan di lingkungan sekolah negeri, khususnya sekolah dasar yang berada di bawah naungan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua murid. Dalam melalui regulasi mengenai Komite Sekolah dijelaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya.
Selain itu, praktik pungutan di satuan pendidikan juga kerap menjadi perhatian pemerintah daerah melalui surat edaran maupun kebijakan larangan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah terkait adanya iuran tersebut melalui pesan WhatsApp. Pihak sekolah sempat memberikan jawaban singkat.
“Waalaikumsalam.. Maaf bapak saya masih di jalan, nanti klo sudah di rumah saya jelaskan ya,” tulisnya singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah terkait dasar penarikan iuran tersebut maupun mekanisme penggunaannya.
Publik berharap adanya penjelasan transparan dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terlebih menyangkut dunia pendidikan yang seharusnya dapat diakses tanpa memberatkan wali murid.
Penulis : jun@






