KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (HI Syaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ahmad Juaeni, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait perselisihan hubungan industrial yang menimpa seorang pekerja berinisial DS, karyawan BMJ yang telah bekerja selama lebih dari 12 tahun dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mendesak.
Di hadapan awak media Zonaindustri.com, Kamis (17/7/2026), Ahmad Juaeni menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan mengacu pada dokumen dan kronologis yang tercatat dalam proses penyelesaian perselisihan di Disnakertrans Karawang.
Menurut Ahmad Juaeni, berdasarkan dokumen yang diterima dari perusahaan, PHK terhadap pekerja dilakukan dengan menggunakan alasan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa alasan mendesak dalam hubungan kerja berbeda dengan proses hukum pidana.
“Perusahaan tidak diwajibkan terlebih dahulu membuat laporan pidana kepada kepolisian sebelum melakukan PHK apabila dasar yang digunakan adalah alasan mendesak dalam hubungan kerja,” jelasnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan data yang diterima Disnakertrans, pekerja berinisial DS mulai bekerja sejak tahun 2012 sehingga memiliki masa kerja lebih dari 12 tahun. Namun demikian, pihak Disnakertrans tidak melakukan pendalaman mengenai apakah dugaan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan pekerja maupun apakah perusahaan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Ahmad Juaeni juga menerangkan bahwa penyelesaian perselisihan telah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tahap awal dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Karena tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi (tripartit) di Disnakertrans Kabupaten Karawang.
“Dari hasil proses mediasi tersebut, Disnakertrans Kabupaten Karawang telah menerbitkan surat anjuran pada Maret 2026 sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Juaeni menegaskan bahwa dasar perusahaan melakukan PHK bukan karena adanya putusan pengadilan pidana, melainkan karena adanya dugaan perbuatan pekerja yang oleh perusahaan dikategorikan sebagai alasan mendesak untuk mengakhiri hubungan kerja.
Oleh karena itu, menurutnya, proses pemutusan hubungan kerja merupakan ranah hubungan industrial yang berdiri sendiri dan tidak harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : jun@






