KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua pekerja vendor PT Pindo Deli 3 di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, memicu ketegangan dalam musyawarah yang digelar di Kantor Desa Tamanmekar. Puluhan warga yang hadir menyuarakan protes dan menilai perlakuan vendor terhadap pekerja telah melampaui batas.
Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi I, H. Khoerudin, yang hadir bersama Kepala Desa Tamanmekar, perwakilan empat perusahaan vendor PT Pindo Deli, serta unsur masyarakat.
Dalam forum tersebut, H. Khoerudin menegaskan bahwa persoalan yang menimpa dua pekerja, Deden dan Riki, bukan disebabkan oleh kelalaian maupun kesalahan pekerja.
“Permasalahan ini bukan karena kelalaian atau kesalahan pekerja. Ada persoalan lain yang harus dibahas secara terbuka agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
Di hadapan peserta musyawarah, pihak vendor akhirnya menyatakan bahwa dua pekerja yang sebelumnya dikabarkan akan diberhentikan diputuskan untuk kembali dipekerjakan. Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya meredakan sorotan publik.
Khoerudin justru mempertanyakan ketidakhadiran manajemen PT Pindo Deli dalam forum yang secara khusus diundang untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, perusahaan semestinya menunjukkan itikad baik dengan hadir langsung, bukan hanya mengirimkan perwakilan humas.
“Yang diundang adalah pihak manajemen. Seharusnya mereka hadir langsung, bukan hanya diwakili humas. Hasil musyawarah ini harus benar-benar sampai kepada pengambil keputusan di perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menanggapi dugaan intimidasi terhadap pekerja yang mencuat dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, tudingan itu harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menjadi sekadar opini.
Lebih jauh, Khoerudin menyoroti alasan penghentian kerja terhadap salah seorang pekerja yang telah mengabdi hampir enam tahun melalui perusahaan vendor. Ia mempertanyakan dasar perusahaan apabila alasan penghentian didasarkan pada hasil Medical Check Up (MCU) yang baru diketahui pada tahun keenam masa kerja.
“Kalau kondisi kesehatan itu baru diketahui saat MCU tahun keenam, perusahaan tidak bisa serta-merta memutus hubungan kerja secara sepihak, apalagi kontrak pekerja masih berjalan beberapa bulan lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, maka seluruh hak normatif pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kompensasi yang menjadi hak pekerja.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, Legianto. Ia mengungkapkan masih ditemukan vendor yang tidak memberikan salinan perjanjian kerja kepada pekerja, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
“Pekerja berhak memegang salinan kontrak kerja. Itu bukan pilihan, melainkan kewajiban perusahaan. Jika kontrak saja tidak diberikan kepada pekerja, bagaimana mereka bisa memahami hak dan kewajibannya?” ujarnya.
Legianto berharap persoalan yang dialami pekerja, khususnya Riki, segera diselesaikan secara transparan bersama manajemen PT Pindo Deli agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di kalangan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan sebesar PT Pindo Deli yang berada di bawah Grup Sinar Mas semestinya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi perlindungan hak-hak pekerja dan membangun hubungan industrial yang sehat.
“Keberadaan perusahaan memang memberikan manfaat melalui penyerapan tenaga kerja. Namun manfaat itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Hubungan industrial yang adil harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar kepentingan produksi,” pungkasnya.
Penulis : jun@






