KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam merespons dugaan pencemaran Sungai Cigombel, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, menuai apresiasi. DLH sebelumnya telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium guna memastikan sumber pencemaran yang diduga berasal dari PT Pindo Deli 4.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Dukungan juga datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Organisasi ini mendorong pemerintah bertindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk opsi penutupan operasional perusahaan.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, mengatakan dugaan pencemaran oleh PT Pindo Deli bukan kali pertama. Ia menyebut laporan masyarakat terkait limbah dan dampaknya sudah berulang kali muncul.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka harus ada tindakan tegas. Penutupan operasional bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat,” ujar Asep.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai sanksi denda tidak memberikan efek jera. Ia menyinggung kasus sebelumnya yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Kasus pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1 berujung denda Rp 3 miliar. Perusahaan mampu membayar, tapi dampak ke masyarakat dan lingkungan tetap terjadi,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkap dugaan kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada 2024 yang menyebabkan ratusan warga terdampak. Menurutnya, insiden serupa juga pernah terjadi pada 2022.
“Namun hingga kini perusahaan masih beroperasi tanpa sanksi berat berupa penutupan,” tambahnya.
Askun mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk menutup saluran pembuangan limbah ke sungai hingga menghentikan operasional perusahaan jika terbukti melanggar.
Ia juga mengajak aktivis lingkungan untuk mengawal kasus tersebut, termasuk melalui aksi demonstrasi, agar penegakan hukum berjalan maksimal.
“Penegakan hukum lingkungan harus konsisten tanpa pandang bulu. Hasil pemeriksaan juga harus transparan agar publik tahu perkembangannya,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. DLH Karawang masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan. Publik berharap penanganan dilakukan secara tegas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Red)






