Karawang, 12 Mei 2026 — Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap dugaan aksi oknum yang mengatasnamakan petugas P2PL PLN guna meminta sejumlah uang kepada pelanggan dengan alasan adanya permasalahan pada KWH listrik.
Kejadian tersebut dialami oleh seorang penyewa ruko bernama Halimah di wilayah Karawang. Halimah mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan petugas P2PL PLN Karawang dan meminta adanya koordinasi terkait dugaan pelanggaran maupun permasalahan pada KWH listrik di lokasi usaha yang ditempatinya.
Dalam komunikasi tersebut, oknum diduga meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening tertentu dengan alasan rekomendasi kenaikan daya karena KWH disebut bermasalah.
Merasa curiga, Halimah kemudian melaporkan hal tersebut kepada pemilik ruko berinisial A. Selaku pemilik ruko, saudara A mencoba meminta penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud, termasuk mempertanyakan identitas serta surat tugas dari oknum tersebut.
Saudara A juga sempat menanyakan apakah oknum tersebut mengenal salah satu rekannya yang bekerja di bagian P2PL PLN Karawang. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak memberikan kejelasan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak pemilik ruko kemudian melakukan konfirmasi kepada Humas PLN Karawang, Ibu Wahyu. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa setiap petugas resmi P2PL yang melakukan pemeriksaan wajib dilengkapi surat tugas dan berita acara resmi.
Pihak PLN juga menyarankan agar masyarakat selalu meminta identitas lengkap, surat tugas, serta dokumen pendukung apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN.
Respon cepat pun diberikan oleh pihak PLN Karawang. Salah satu petugas PLN, Bapak Riki, turut menjelaskan bahwa kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi. Ia menyarankan apabila ditemukan unsur penipuan atau tindakan melanggar hukum, maka korban dapat menempuh jalur hukum sebagai bentuk efek jera.
Kecurigaan semakin menguat setelah pemilik ruko menghubungi karyawan yang berada di lokasi usaha. Namun, karyawan tersebut menyatakan tidak ada satu pun petugas yang datang melakukan pemeriksaan ke lokasi sebagaimana yang disampaikan oleh oknum tersebut.
Hal ini membuat pemilik ruko merasa bingung karena adanya ancaman terkait pencabutan KWH maupun dugaan pelanggaran, sementara tidak pernah ada pemeriksaan langsung di lapangan.
Atas kejadian ini, pihak penyewa ruko berencana melayangkan surat audiensi kepada pihak PLN guna meminta penjelasan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, dugaan oknum tersebut juga akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polres apabila ditemukan unsur pidana.
Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati apabila menerima telepon atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai petugas PLN, terutama jika meminta transfer uang, koordinasi pribadi, ataupun mengancam pencabutan listrik tanpa prosedur resmi.
Pelanggan juga disarankan untuk selalu melakukan verifikasi langsung kepada kantor PLN resmi serta meminta surat tugas dan identitas petugas sebelum memberikan data maupun melakukan pembayaran apa pun.
Diharapkan kejadian seperti ini tidak kembali terulang dan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus yang mengatasnamakan instansi tertentu demi kepentingan pribadi.
Diduga Ada Oknum Mengatasnamakan Petugas P2PL PLN di Karawang, Penyewa Ruko Diminta Transfer Uang
Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan.






