Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)
“Justice and power must be brought together, so that whatever is just may be powerful, and whatever is powerful may be just (Keadilan dan kekuasaan harus disatukan, sehingga apa pun yang adil dapat menjadi berkuasa, dan apa pun yang berkuasa dapat menjadi adil)” – Blaise Pascal
Dalam beberapa hari terakhir, kita disuguhkan sejumlah keputusan dan “kebijakan” mengagetkan bin mengejutkan oleh Pemerintah dan DPR – RI yang membuat banyak pro-kontra di masyarakat.
Keputusan dan “kebijakan” tersebut misalnya, masuknya Indonesia dalam keanggotaan “Board of Peace” (BOP) bentukan Trump dan beranggotakan Netanyahu namun nir perwakilan Palestine, dipilihnya Thomas Djiwandono melalui seleksi “fit and proper test” menjadi Deputy Gubernur BI, ditunjuknya Adies Kadir secara dadakan ala DPR menjadi Hakim MK (padahal sebelumnya sudah ditetapkan Inosentius Samsul secara definitif), bahkan beredar info, anak Adies Kadir akan menggantikan beliau di posisi Wakil Ketua DPR – RI mewakili Partai Golkar.
Satu lagi issue kencang yang berhembus dan cukup “menarik”, Budisatrio Djiwandono akan menggantikan Sugiono sebagai Menteri Luar Negeri RI. Sebuah keputusan dan “kebijakan” yang patut menjadi parhatian, khususnya dalam hal menguatnya nepotisme di tubuh kekuasaan Presiden Prabowo.
Pertanyaannya, bagaimana sistem dan mekanisme pemilihan dan pengangkatan seseorang menjadi Pejabat publik? Apakah pemilihan, penetapan dan pengangkatan nama2 tersebut diatas sudah sesuai dengan aturan, prosedur dan mekanisme yang berlaku? Apakah Presiden sudah mendengarkan masukan dari Para Penasihat dan Orang2 terdekatnya sebelum mengambil keputusan? Apakah setiap keputusan yang sudah diambil, sudah dipikirkan secara matang konsekwensinya? Kenapa bisa memunculkan banyak pro-kontra di tengah-tengah masyarakat? Pelajaran apa yang bisa kita ambil dari keputusan2 dan “kebijakan” kontroversial tersebut?
KEKUASAAN NIRKONTROL
Kekuasaan tanpa kontrol, atau sering disebut sebagai kekuasaan absolut (absolute power), menurut para ahli adalah kondisi di mana wewenang yang dimiliki seseorang atau lembaga untuk mengatur orang lain tidak dibatasi oleh aturan, prosedur, hukum, atau pengawasan pihak lain.
Menurut Lord Acton (John Dalberg-Acton) yang terkenal dengan adagium, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” (Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut pasti korup), semakin besar kekuasaan yang dimiliki tanpa kontrol, semakin rendah moralitas penguasa tersebut dan semakin rentan terhadap tindakan penyalahgunaan (korupsi).
Para Ahli politik sepakat, bahwa tanpa kontrol (checks and balances), kekuasaan cenderung disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Bahaya “Abuse of Power” alias kekuasaan tanpa kontrol, akan menghasilkan tindakan di luar prosedur hukum, di mana pemegang kekuasaan tidak lagi berfungsi sebagai pelayan publik, melainkan penguasa yang bertindak sewenang-wenang.
Kondisi ini bisa menyebabkan masyarakat kehilangan kebebasan dasar, harta benda bahkan hak asasi manusia (HAM).
Nepotisme, sesat pikir (logical fallacy), dan budaya kuasa memiliki relevansi yang sangat erat dan saling memperkuat dalam membentuk tata kelola birokrasi atau organisasi yang tidak sehat. Ketiganya menciptakan lingkaran setan: Budaya kuasa menciptakan hierarki kaku, sesat pikir digunakan untuk membenarkan tindakan nepotisme, dan nepotisme memperkokoh budaya kuasa tersebut. (Adnan Buyung Nasution et al, 1999).
Nepotisme adalah tindakan penyelenggara negara atau pemimpin yang menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan keluarga atau kroni, terutama dalam pengangkatan jabatan. Dampak nepotisme, menggerogoti keadilan, merusak sistem merit (prestasi), dan menciptakan inefisiensi institusi.
Sesat Pikir (Logical Fallacy) dalam sistem kekuasaan, digunakan sebagai alat pembenaran nepotisme. Pembenarannya adalah atas kesalahan penalaran yang digunakan untuk mempertahankan argumen nepotisme agar terlihat logis atau sah.
Contoh sesat pikir dalam nepotisme adalah “Appeal to Authority/Tradition”, maknanya, “Keluarga saya lebih bisa dipercaya daripada orang luar,” atau “Sudah biasa pemimpin terdahulu melakukannya”. Paradigma lain dalam nepotisme adalah “Slippery Slope”: “Jika anak/kerabat saya tidak memimpin, organisasi akan hancur”. Serta “Bandwagon Fallacy”: “Semua orang melakukannya, jadi ini tidak salah”.
Terkait variabel Budaya kuasa, dimaknai sebagai konsep kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elit dan cenderung hierarkis (atas-bawah/top-down).
Budaya kuasa menormalisasi kepatuhan buta. Ketika pemimpin memiliki kuasa mutlak, mereka merasa berhak memberikan posisi kepada keluarga sebagai bentuk “warisan” atau cara mempertahankan dominasi. Ini membuat nepotisme dianggap wajar sebagai bagian dari relasi kuasa.
Lingkaran setan keterkaitan nepotisme, sesat pikir dan budaya kuasa, memberikan ruang bagi elite untuk membuat keputusan2 dan “kebijakan2” yang kemudian dibela atau dinormalisasi di mata publik. Akibatnya, masyarakat seringkali sulit mengkritik praktik ini karena sudah dianggap sebagai “budaya” atau “hal wajar”.
Secara keseluruhan, sesat pikir adalah pembenaran (rasionalisasi) bagi nepotisme yang berakar dari budaya kuasa yang menyalahgunakan wewenang.
Disimpulkan bahwa kekuasaan tanpa kontrol, tanpa “check and balances” dan tanpa pengawasan, maka “kemutlakan” dalam pengambilan keputusan dan kebijakan2 oleh kaum berkuasa (ruling party) akan berujung kepada nepotisme, sesat pikir dan budaya kuasa yang memutlakan segala kepentingannya secara sepihak.
Dukungan publik atau legitimasi dalam setiap keputusan politik dan kebijakan publik Penguasa dan lembaga2 pengambil keputusan publik seperti DPR, jauh lebih strategis dibanding mempertontonkan nepotisme, sesat pikir dan budaya kuasa yang “berselimut” legalitas – formalisme kaku.
Berkuasa itu hanya sementara dan memiliki waktu terbatas. Namun, setiap pengambilan tindakan, keputusan dan kebijakan yang kontra dengan nalar sehat, hati nurani dan keadilan di masyarakat, akan menyisakan sikap apatis, ketidakpedulian bahkan bisa memuncak menjadi “parlemen jalanan” yang merusak stabilitas dan kredibilitas Pemerintah dan Kaum Wakil Rakyat!
Diamnya rakyat, bukan tanda setuju atau tidak peduli atas situasi dan kondisi yang ada. Bisa jadi dalam “kediaman” tersebut, menggumpal perasaan geram dan gerah yang berujung kepada tindakan2 demo/unjuk rasa yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara kedepan.
Alangkah lebih bijaknya nilai2 kejujuran, profesionalisme dan meritokrasi dilaksanakan secara terbuka, adil dan akuntabel di depan publik dalam setiap pemilihan, penetapan dan pengangkatan pejabat2 publik. Hal tersebut dilakukan, agar janji2 kampanye yang penuh dengan “angan2” tinggi yang penuh idealisme dan sangat normatif tersebut tidak cuma sebatas “omon-omon” kosong untuk kepentingan elektabilias semata. Jangan rakyat cuma dibutuhkan sekali dalam lima tahun alias setiap pemilu. Patut kembali diingat bahwa kekuasaan dan jabatan publik adalah mandat dan amanah rakyat yang berdaulat. Janganlah berpolitik “habis manis, sepah dibuang” alias habis pemilu, rakyat dilupakan! Prinsip dasar dan filosofi Demokrasi adalah “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Bukan “Dari rakyat, oleh partai dan untuk oligarki”.
Bekasi, 31 Januari 2026






