KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memberlakukan penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini juga disertai dengan operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) serta pengaturan jam operasional rumah makan dan tempat kuliner.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rachmat, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku menyeluruh tanpa adanya pengecualian bagi pelaku usaha hiburan malam.
“Semua THM wajib tutup selama satu bulan penuh. Ini sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Basuki.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan kebijakan baru, melainkan agenda rutin Pemerintah Daerah setiap memasuki Ramadan. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Ramadan hanya datang setahun sekali. Kami berharap para pengelola dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini,” tegasnya.
Surat Edaran (SE) Bupati Karawang terkait penutupan sementara THM dijadwalkan mulai disosialisasikan pada Senin, 16 Februari 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan sekaligus pedoman pengawasan di lapangan.
Basuki memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat. Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak guna memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan langsung dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain fokus pada penutupan THM, pemerintah daerah juga mengintensifkan operasi pekat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan.
Pemkab Karawang berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci.






