KARAWANG – Fasilitas publik untuk penyandang disabilitas kembali tercoreng. Jalur pemandu atau guiding block berwarna kuning di trotoar Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, justru terhalang tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atas jalur tersebut.
Padahal, guiding block dirancang khusus untuk membantu penyandang disabilitas netra berjalan secara aman dan mandiri. Keberadaan tiang reklame di atas jalur itu dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki, khususnya kaum disabilitas.
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Asep Agustian. Ia mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame yang berdiri tepat di atas fasilitas umum tersebut.
“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten Karawang yang tengah gencar mempercantik wajah kota seharusnya tidak dinodai oleh pemasangan reklame yang dinilai tidak etis dan abai terhadap hak pejalan kaki.
“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Asep mendesak dinas terkait segera mengusut legalitas reklame tersebut. Ia mempertanyakan apakah pemasangan itu telah melalui kajian tata ruang dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta estetika kota.
“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar pemberian izin apabila reklame tersebut ternyata mengantongi perizinan resmi.
“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Karawang menyampaikan kewenangan masing-masing. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa pajak reklame menjadi ranah instansinya.
“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” ujarnya.
Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan mengecek terlebih dahulu data perizinan reklame dimaksud.
“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,” katanya singkat.
Adapun pengelolaan trotoar dan fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas tersebut.
Sementara itu, Satpol PP Karawang mengaku tengah menelusuri pihak perusahaan pemasang reklame.
“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” ujar Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.
Kasus ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus memastikan hak penyandang disabilitas benar-benar dilindungi, bukan sekadar menjadi slogan pembangunan kota yang inklusif.
Reklame Berdiri di Atas Jalur Disabilitas, Wajah Kota Karawang Dipertanyakan
Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan.






