KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak yang wajib diterima pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban pemberian THR ini harus dipenuhi oleh setiap pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai THR diatur dalam bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Berdasarkan regulasi tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Adapun besaran THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ditetapkan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran yang berlaku adalah yang lebih tinggi sesuai kesepakatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pengusaha diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan perayaan hari raya dengan lebih baik.
Dengan demikian, THR merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta memastikan kewajiban hukum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Caption:
THR Keagamaan adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Pemberiannya diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pastikan hak normatif pekerja terpenuhi dan kewajiban hukum dilaksanakan dengan baik.
Penulis : jun@






