Maut tak selalu datang dari tabrakan besar atau kecepatan tinggi. Ia bisa muncul diam-diam dari lubang jalan yang tertutup genangan air, dari aspal terkelupas yang dibiarkan berbulan-bulan tanpa peringatan. Ironisnya, kecelakaan akibat jalan rusak masih kerap dianggap sebagai “nasib sial” pengguna jalan.
Padahal, secara hukum, kerusakan infrastruktur yang dibiarkan bukan sekadar masalah teknis. Ia bisa masuk kategori kelalaian serius penyelenggara jalan.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia tidak memberi ruang bagi pembiaran jalan rusak.
Regulasi yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Kedua aturan tersebut mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, rambu atau tanda peringatan wajib dipasang.
“Tidak ada alasan untuk absen dalam pengawasan,” tegas Djoko.
Ancaman Pidana Menanti
Kelalaian penyelenggara jalan bukan sekadar pelanggaran administratif. Pasal 273 UU LLAJ membuka pintu sanksi pidana yang tegas.
Jika pembiaran jalan rusak menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman penjara bisa mencapai lima tahun atau denda hingga Rp120 juta. Untuk korban luka berat, ancaman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Sementara luka ringan atau kerusakan kendaraan bisa berujung pidana enam bulan atau denda Rp12 juta.
Bahkan, tanpa kecelakaan pun, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1,5 juta.
Artinya, tanggung jawab hukum tidak berhenti di lapangan. Ia bisa menyeret pejabat sesuai kewenangannya—mulai dari Menteri Pekerjaan Umum untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, hingga Bupati atau Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota.
Curah Hujan Bongkar Kelemahan
Tingginya curah hujan pada awal 2026 kembali membuka borok lama: kualitas pemeliharaan jalan yang minim dan reaktif. Lubang muncul di banyak ruas, perbaikan tambal sulam cepat rusak, dan rambu darurat sering kali tidak terlihat.
Padahal jalan bukan hanya soal mobilitas. Ia adalah jalur logistik, akses menuju rumah sakit, sekolah, dan denyut ekonomi rakyat. Kerusakan yang dibiarkan berarti mempertaruhkan hak dasar warga atas keselamatan.
Penerangan dan Fasilitas Keselamatan Terabaikan
Persoalan keselamatan tak berhenti pada lubang jalan. Pasal 25 UU LLAJ juga mewajibkan keberadaan marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), fasilitas pesepeda, hingga akses bagi penyandang disabilitas.
Salah satu yang kerap diabaikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurut Djoko, PJU bukan sekadar estetika kota.
“Jalan yang terang menekan risiko kecelakaan dan kejahatan. Penerangan adalah bagian dari hak atas rasa aman,” ujarnya.
Masyarakat Jangan Pasrah
Publik diingatkan untuk tidak lagi memaknai kecelakaan akibat jalan rusak sebagai takdir semata. Status jalan harus diidentifikasi sebelum melapor: jalan nasional menjadi kewenangan Menteri PU, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, dan jalan kabupaten/kota menjadi urusan kepala daerah.
Keselamatan di jalan adalah hak konstitusional warga. Ketika negara lalai menjaga infrastruktur, hukum telah menyediakan instrumen untuk meminta pertanggungjawaban.
Aspal berlubang bukan sekadar retakan di permukaan. Ia bisa menjadi retakan kepercayaan publik—dan jika dibiarkan, konsekuensinya bukan hanya korban jiwa, tetapi juga jerat pidana bagi mereka yang abai.






