BEKASI | ZONAINDUSTRI.COM – Setiap tanggal 10 Oktober, dunia memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, dan tema tahun 2025 adalah “Mental Health is a Universal Human Right”. Tema ini menegaskan bahwa kesehatan jiwa bukanlah hak istimewa, melainkan hak dasar yang harus dijamin oleh semua pihak, termasuk di dunia kerja. Dalam konteks ini, perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan mental karyawan.
Salah satu langkah penting adalah melakukan skrining kesehatan mental, terutama untuk posisi kerja yang bersifat safety-critical atau top management, di mana tekanan kerja sangat tinggi dan keputusan yang diambil berdampak luas. Skrining ini tidak hanya meliputi aspek fisik, tetapi juga psikologis, seperti stres, burnout, dan kecemasan.
Studi dari Universitas Pelita Harapan menunjukkan bahwa edukasi dan skrining kesehatan mental di tempat kerja dapat meningkatkan produktivitas dan keberanian karyawan dalam menyampaikan pendapat, yang berkontribusi pada efisiensi perusahaan.
Selain itu, etika kerja yang sehat perlu dibangun untuk mencegah lingkungan kerja yang toksik dan praktik bullying. Lingkungan kerja yang penuh tekanan, komunikasi buruk, dan kepemimpinan otoriter terbukti meningkatkan risiko gangguan mental seperti depresi dan burnout.
Di Indonesia, kebijakan baru mulai diterapkan seperti jadwal kerja fleksibel, konseling gratis, dan cuti pemulihan mental, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan psikologis karyawan.
Contoh implementasi program kesehatan mental di perusahaan termasuk pelatihan manajer tentang literasi kesehatan jiwa, sesi mindfulness, dan akses konseling profesional. Di luar negeri, standar ISO 45003 telah menjadi acuan global dalam membangun sistem kerja yang mendukung kesehatan mental, dengan pendekatan holistik dan manajemen risiko psikososial
Jadi, perlu ditekankan kembali bahwa kesehatan mental adalah hak asasi manusia yang harus dijamin di tempat kerja. Oleh karena itu pemerintah perlu memperkuat regulasi dan mendorong skrining mental sebagai bagian dari standar K3, pengusaha wajib menyediakan program kesehatan mental yang terintegrasi dan membangun budaya kerja yang suportif, sementara pekerja perlu diberdayakan untuk mengenali tanda-tanda gangguan mental dan berani mencari bantuan.
Dengan kolaborasi semua pihak, kita bisa menciptakan dunia kerja yang sehat, produktif, dan manusiawi.(Red)
Penyusun Boy Hidayat, Praktisi Kedokteran