Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, warga tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, masyarakat cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai atau menggunakan kendaraan. Hal ini menjadi solusi bagi banyak kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama, yang selama ini sering menjadi kendala administratif.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi hambatan dalam proses pembayaran pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
Aturan Baru PKB Jabar: Tanpa KTP Pemilik Pertama, Proses Makin Cepat!
Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan.






