BANDUNG | ZONAINDUSTRI.COM– Dugaan penipuan dengan modus investasi usaha konveksi keluarga menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Karawang. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (5/3/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian, SH., MH & Rekan. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,8 miliar akibat investasi yang diduga tidak memiliki kejelasan usaha.
Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian, SH., MH yang akrab disapa Askun menjelaskan, kliennya menyetorkan dana investasi secara bertahap sebanyak empat kali termin dalam rentang waktu 10 Oktober hingga 28 November 2025.
Menurutnya, kliennya tertarik berinvestasi karena para terlapor menjanjikan keuntungan hingga 40 persen dalam jangka waktu satu bulan. Namun hingga kini, pelapor tidak pernah menerima kepastian terkait Purchase Order (PO) dari bisnis konveksi yang ditawarkan.
“Klien kami awalnya berharap usaha ini berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Namun dalam perjalanannya tidak ada kejelasan terkait aktivitas usaha maupun keuntungan yang dijanjikan,” ujar Askun di Mapolda Jawa Barat.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi kepada para terlapor dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Klien saya hanya ingin modalnya kembali secara utuh. Tetapi para terlapor hanya menyanggupi pengembalian dengan cara dicicil Rp10 juta per bulan. Hal ini tentu tidak sejalan dengan harapan klien kami,” katanya.
Askun menilai tawaran pengembalian secara mencicil tersebut berpotensi mengalihkan persoalan yang diduga merupakan tindak pidana penipuan menjadi perkara perdata.
Atas dasar itu, kliennya melaporkan tiga orang terlapor berinisial AY, IF, dan EN ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan sangkaan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar karena laporan ini diterima dengan baik. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan agar klien kami memperoleh keadilan,” ujarnya.
Diduga Korban Lebih dari Satu Orang
Askun juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, korban dalam dugaan praktik investasi bodong tersebut diduga tidak hanya satu orang.
Ia menyebutkan, selain kliennya, terdapat sejumlah pihak lain yang juga menjadi korban, mulai dari kalangan pengusaha swasta hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Bahkan nilai kerugian yang dialami para korban disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurutnya, sebagian korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Lebih lanjut, Askun menyebut kelompok yang diduga menjalankan investasi tersebut masih aktif mempromosikan usahanya melalui media sosial, termasuk platform TikTok, bahkan dengan melakukan siaran langsung (live streaming) untuk menarik investor baru.
“Kita lihat nanti setelah laporan polisi ini apakah korban lain akan menempuh langkah hukum yang sama seperti klien kami,” ujarnya.
Ia juga meragukan keberadaan usaha konveksi yang dijadikan dasar penawaran investasi tersebut.
“Klien kami memang pernah ditunjukkan lokasi usaha konveksi. Namun setelah muncul persoalan tidak adanya kejelasan PO, secara pribadi saya meragukan bahwa tempat tersebut benar-benar milik mereka,” katanya.
Askun menduga kegiatan tersebut hanya memutar dana investasi dari investor baru untuk menutup kewajiban kepada investor sebelumnya.
“Diduga pola yang digunakan adalah mencari dana dari investor baru untuk menutup kewajiban kepada investor sebelumnya atau dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Selain itu, kami juga berharap penyidik Polda Jabar dapat menangani perkara ini secara serius agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tandasnya.
(Red)






