KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Polemik proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya kembali mencuat. Di tengah sorotan publik yang menyebut proyek tersebut mangkrak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan kontrak dan tidak mengalami keterlambatan.
Melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Tri Winarno—yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang—menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi Jembatan Pulo Putri mengalami perubahan desain di tengah proses pelaksanaan.
Menurut Tri, pada awalnya pekerjaan hanya direncanakan berupa pelebaran jembatan. Namun setelah dilakukan peninjauan terhadap kondisi lapangan serta kelayakan struktur eksisting, diputuskan untuk mengganti keseluruhan konstruksi jembatan.
“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri.
Ia menegaskan, meskipun secara fisik pembangunan jembatan belum rampung 100 persen, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan.
“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan atau mangkrak,” katanya.
Askun Tantang Pembuktian di Pengadilan
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, merespons bantahan tersebut dengan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan.
Askun bahkan menantang pihak terkait untuk membuktikan kebenaran masing-masing pihak melalui jalur hukum.
“Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR benar-benar kebal hukum atau tidak,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia juga mempertanyakan belum dilakukannya pembayaran kepada pihak pemborong apabila pekerjaan tahun 2025 memang telah dinyatakan selesai sesuai kontrak.
“Kalau memang pekerjaannya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa pemborong tak kunjung dibayar? Ini malah jadi program luncuran di 2026,” kata Askun.
Lebih lanjut, ia menduga terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri tersebut.
“Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak kerja dan akhirnya menjadi program luncuran di tahun 2026,” sindirnya.
Di akhir pernyataannya, Askun kembali mendesak APH untuk segera mengambil langkah konkret.
“Terakhir saya tegaskan APH harus mulai melakukan penyelidikan. Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut kita pertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan ‘lingkaran setan’ di Dinas PUPR Karawang,” tandasnya.
(Red)






