KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang itu diduga mengalami keterlambatan penyelesaian dan dinilai kurang memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Artha Gemilang Arisentosa dengan nilai anggaran sebesar Rp1,98 miliar. Masa pelaksanaan tercantum selama 35 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 24 Desember 2025.
Namun hingga 26 Februari 2026, proyek tersebut disebut telah melewati batas waktu penyelesaian lebih dari dua bulan. Kondisi di lapangan pun dinilai belum menunjukkan progres signifikan sebagaimana proyek yang seharusnya telah mendekati tahap akhir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman, serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan tersebut.
Disorot Pengamat
Pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum, Asep Agustian, SH., MH., mempertanyakan nilai anggaran proyek yang dinilai cukup besar untuk kategori rehabilitasi jembatan.
“Perlu dipastikan terlebih dahulu, apakah ini benar rehabilitasi atau pembangunan baru. Jika nilainya Rp1,98 miliar, tentu angka tersebut cukup besar untuk proyek rehabilitasi,” ujar Asep, Minggu (1/3/2026).
Ia menambahkan, jika dihitung berdasarkan panjang jembatan, estimasi biaya per meter bisa mencapai sekitar Rp30 juta. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Asep juga meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Karawang.
“Kepala daerah tentu memahami tata kelola proyek infrastruktur. Jika memang terjadi keterlambatan dan ada persoalan dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan evaluasi agar tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Dugaan Praktik Ijon Proyek
Dalam keterangannya, Asep—yang akrab disapa Askun—juga menyinggung dugaan praktik “ijon proyek” dalam proses pengadaan infrastruktur. Ia mengaku menerima informasi dari salah satu pemborong terkait adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu sebelum proyek berjalan.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi berdampak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan di lapangan, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan proyek menjadi berkurang.
Askun mengingatkan agar para pejabat di Karawang dapat belajar dari kasus dugaan ijon proyek yang pernah mencuat di Kabupaten Bekasi. Ia menilai, transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci agar proyek infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai kepala daerah sudah bekerja sesuai jalur, tetapi di tingkat pelaksana masih terjadi praktik yang merusak tata kelola,” tegasnya.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan kelanjutan dan penyelesaian proyek tersebut.
(Red)






