KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Proses perekrutan tenaga kerja di PT Enjer Technology Indonesia, kawasan KNIC, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, menuai sorotan. Perusahaan diduga merekrut puluhan pekerja tanpa melalui mekanisme resmi dan tanpa koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Staf HRD PT Enjer Technology Indonesia, Riska, membenarkan bahwa rekrutmen sempat dilakukan melalui pihak ketiga.
“Benar, sebelumnya kami merekrut tenaga kerja melalui yayasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan tidak membuka lowongan secara langsung ke publik maupun melalui Disnaker. Seluruh proses seleksi diserahkan kepada yayasan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail jumlah pekerja maupun proporsi tenaga kerja lokal yang terserap.
Minimnya serapan tenaga kerja lokal pun dikeluhkan warga. Dari sekitar 27 pekerja awal, hanya dua orang berasal dari lingkungan setempat. Meski jumlah pekerja bertambah menjadi 30–38 orang, bahkan total mencapai sekitar 95 pekerja, keterlibatan warga lokal dinilai tetap rendah.
Pihak manajemen menyatakan, proses rekrutmen sepenuhnya menjadi tanggung jawab yayasan.
“Untuk perekrutan, kami serahkan ke yayasan. Tugas mereka memaksimalkan tenaga kerja lokal,” ujar perwakilan manajemen.
Menanggapi hal tersebut, advokat dan pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.(Askun), menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius.
“Jika rekrutmen tanpa melibatkan Disnaker, itu pelanggaran. Mekanisme negara tidak boleh diabaikan. Ini rawan praktik tidak transparan dan merugikan masyarakat lokal,” tegasnya. Kamis (16/4/2026).
Askun juga mendesak Disnakertrans segera turun tangan melakukan audit.
“Saya minta Disnaker jangan diam. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas,” katanya.
Merespons hal ini, Kabid Binapenta Disnakertrans Karawang, Soni Luthfirahman, S.T.,M.M, memastikan pihaknya akan segera melakukan inspeksi.
“Siap kang, kami bersama tim akan sidak turun ke lokasi dan sudah kita jadwalkan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Sebagai informasi, perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja sesuai ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja melalui mekanisme resmi seperti AKL/AKAD dan platform SIAPkerja.
Tanpa pelaporan tersebut, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan Disnakertrans untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, adil, dan berpihak pada tenaga kerja lokal.
Penulis : jun@






