KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM — Proses rekrutmen tenaga kerja di salah satu perusahaan yang berlokasi di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, menuai sorotan publik. Perusahaan diduga merekrut puluhan pekerja tanpa melalui mekanisme resmi serta tanpa berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Dugaan tersebut menguat setelah adanya pengakuan dari pihak internal perusahaan. Staf HRD PT Enjer Technology Indonesia, Riska, membenarkan bahwa proses perekrutan tenaga kerja sempat dilakukan melalui pihak ketiga, yakni yayasan.
“Benar, sebelumnya kami merekrut tenaga kerja melalui yayasan,” ujar Riska saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, perusahaan tidak membuka informasi lowongan pekerjaan secara langsung kepada publik maupun melalui Disnaker. Proses seleksi sepenuhnya diserahkan kepada pihak yayasan, yang kemudian menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan.
Meski demikian, Riska mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah tenaga kerja yang telah direkrut maupun komposisi tenaga kerja lokal yang terserap.
“Saya tidak tahu detail jumlahnya, tetapi memang ada tenaga kerja dari lingkungan sekitar,” katanya.
Minimnya Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses rekrutmen tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari puluhan tenaga kerja yang telah direkrut, hanya sebagian kecil yang berasal dari warga sekitar.
Seorang warga menyebutkan, dari sekitar 27 pekerja awal, hanya dua orang yang berasal dari lingkungan setempat. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi sekitar 30 hingga 38 orang pada tahap berikutnya, namun proporsi tenaga kerja lokal dinilai tetap minim.
Kondisi ini memicu pertanyaan terkait komitmen perusahaan dalam memberdayakan masyarakat sekitar, serta mekanisme rekrutmen yang dianggap tidak terbuka.
Manajemen: Rekrutmen Diserahkan ke Yayasan
Pihak manajemen PT Enjer Technology Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen telah diserahkan kepada pihak yayasan sebagai mitra.
“Untuk perekrutan, kami serahkan ke yayasan. Tugas mereka adalah memaksimalkan tenaga kerja dari warga sekitar,” ujar perwakilan manajemen.
Manajemen juga menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi kepemudaan dalam proses rekrutmen tersebut.
“Kami tidak berurusan dengan Karang Taruna terkait rekrutmen. Semua sudah kami serahkan ke yayasan,” tegasnya.
Namun, saat ditanya mengenai kewajiban pelaporan lowongan kerja kepada Disnaker, pihak manajemen tidak memberikan jawaban tegas dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak yayasan.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Praktik rekrutmen tanpa pelaporan kepada Disnaker berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan setiap lowongan kerja, baik sebelum maupun setelah proses rekrutmen dilakukan.
Pelaporan dilakukan melalui sistem resmi pemerintah, seperti platform SIAPkerja, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pemerataan akses kerja bagi masyarakat.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan layanan ketenagakerjaan, hingga denda sesuai peraturan yang berlaku.
Peran Desa dan Potensi Monopoli
Secara regulasi, pemerintah desa diperbolehkan berperan sebagai fasilitator dalam penyaluran tenaga kerja lokal. Namun, peran tersebut tidak boleh mengarah pada praktik monopoli rekrutmen.
Desa tidak dibenarkan menjadi satu-satunya pintu masuk tenaga kerja tanpa melibatkan Disnaker. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan serta membuka celah bagi praktik percaloan maupun konflik kepentingan.
Rekrutmen tenaga kerja seharusnya tetap mengacu pada mekanisme resmi, seperti Antar Kerja Lokal (AKL) atau Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dengan pengawasan dari Disnaker.
Pertanyaan Publik: Di Mana Peran Disnaker?
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Karawang. Sejauh mana peran Disnakertrans dalam memastikan setiap perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan dan menjalankan proses rekrutmen secara terbuka?
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, Disnakertrans seharusnya hadir untuk menjamin proses rekrutmen berjalan transparan, adil, dan memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.
Tanpa keterlibatan pengawasan yang optimal, mekanisme rekrutmen berisiko menyimpang dari prinsip keadilan kerja dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar yang seharusnya menjadi prioritas utama di kawasan industri.
Penulis : jun@






