KARAWANG — Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di atas lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Citra Kebum Mas (CKM), Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu justru memantik pertanyaan serius soal transparansi dan tata kelola aset daerah.
Gedung yang hampir rampung tersebut berdiri di atas lahan publik yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan warga perumahan. Namun hingga kini, kejelasan status hukum penggunaan lahan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Site Manager proyek, Lukman, mengakui bahwa lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Daerah Karawang. Namun, ia tidak dapat memastikan secara rinci apakah status pemanfaatannya berbentuk hibah atau hanya pinjam pakai.
“Kalau tidak salah, statusnya pinjam pakai. Nanti itu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyerahkannya ke BGN,” ujar Lukman saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah berjalan hampir selesai, sementara kepastian administrasi asetnya belum dipahami secara jelas oleh pelaksana di lapangan?
Lukman juga menegaskan bahwa gedung SPPG ini sepenuhnya milik BGN, bukan melalui skema kemitraan atau pihak ketiga. Artinya, aset daerah yang semula berstatus Fasos Fasum akan digunakan untuk instansi vertikal pemerintah pusat.
Lebih jauh, ia membenarkan bahwa lokasi awal pembangunan sempat direncanakan di titik lain, yakni di samping sebuah SMP, namun batal karena adanya penolakan warga sekitar. Fakta perpindahan lokasi ini memperkuat dugaan bahwa proses sosialisasi dan partisipasi publik tidak berjalan optimal sejak awal.
Di sisi lain, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Sukatmi, menyatakan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan melalui kerja sama resmi antara Pemda Karawang dan BGN. Namun, ia belum merinci durasi pinjam pakai tersebut, dasar hukumnya secara detail, maupun bentuk kompensasi atau manfaat langsung bagi warga CKM yang lahannya kini digunakan.
Sukatmi hanya menyebutkan bahwa kawasan tersebut nantinya akan menjadi area terintegrasi. Pernyataan normatif ini belum menjawab kekhawatiran warga mengenai hilangnya ruang publik yang semestinya menjadi hak bersama.
Berdasarkan data proyek di lapangan, pembangunan gedung ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.335.531.000 dengan masa pengerjaan 60 hari kalender. Saat ini progres fisik disebut telah mencapai sekitar 92 persen dan ditargetkan mulai beroperasi setelah Lebaran.
Namun substansi persoalannya bukan semata pada percepatan pembangunan, melainkan pada prinsip tata kelola. Pengalihfungsian lahan Fasos Fasum tanpa paparan terbuka mengenai dasar hukum, jangka waktu, serta dampaknya terhadap warga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.
Fasos Fasum pada hakikatnya merupakan ruang publik yang diserahkan pengembang kepada pemerintah untuk kepentingan warga. Ketika ruang tersebut dialihkan untuk kepentingan institusi lain tanpa transparansi penuh, publik berhak mempertanyakan: apakah kepentingan masyarakat benar-benar menjadi prioritas, atau justru sekadar formalitas administratif?
Jika tata kelola aset daerah tidak dijelaskan secara terang benderang, maka proyek yang diklaim sebagai bagian dari strategi nasional itu bisa berubah menjadi sumber ketidakpercayaan publik di tingkat lokal. Pemerintah daerah pun dituntut membuka seluruh dokumen kerja sama dan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat Karawang.
Gedung SPPG Berdiri di Atas Fasos Fasum CKM, Transparansi Pemda Karawang Dipertanyakan
Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan.






