KARAWANG – Perkara sengketa lahan garapan yang melibatkan warga Desa Cijengkol, Kecamatan Parungmulya, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (12/2/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap mediasi antara para pihak yang berselisih.
Kuasa hukum warga, Eigen Justisi, menyampaikan bahwa dirinya mewakili 20 warga yang selama ini mengelola lahan milik Perhutani. Gugatan diajukan karena sebagian lahan yang telah digarap bertahun-tahun terdampak proyek pembangunan.
“Klien kami hanya menuntut kompensasi atas lahan garapan yang terkena pembangunan. Itu fokus utama gugatan,” ujar Eigen, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, proses mediasi menjadi tahapan krusial untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa harus memperpanjang sengketa. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan aspek lain di luar tuntutan ganti rugi.
“Kami tidak membawa persoalan ke ranah lain. Intinya soal penggantian atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga,” tegasnya.
Eigen menjelaskan, para pemberi kuasa telah menggarap lahan tersebut lebih dari satu dekade. Pengelolaan dilakukan melalui kelompok masyarakat di kawasan hutan, setelah memperoleh persetujuan resmi dari Perhutani.
Ia menambahkan, kebijakan awal penggarapan lahan muncul untuk mencegah adanya lahan tidak produktif. Warga kemudian membentuk kelompok, mengajukan permohonan, dan mendapatkan izin untuk mengelola lahan tersebut secara sah.
Namun, kondisi berubah ketika sebagian area yang mereka kelola terdampak proyek pembangunan. Warga mengaku terkejut karena lahan yang selama ini digarap tiba-tiba berkurang, sehingga memengaruhi penghasilan mereka.
Melalui mediasi di PN Karawang, warga berharap ada solusi konkret dan kepastian hukum terkait kompensasi yang diminta. Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan hasil mediasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya.






