KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa yang melibatkan truk kontainer dan mobil sedan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, guna memaparkan perkembangan penanganan kasus.
Kapolres Karawang, , menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.40 WIB. Insiden melibatkan truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan mobil sedan Toyota bernomor polisi T-1275-KN yang membawa enam orang penumpang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, truk trailer diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan menurun dan menikung, truk diduga kehilangan kendali hingga terguling ke kiri dan menimpa mobil sedan yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kejadian tersebut, tiga penumpang mobil sedan, termasuk pengemudi, meninggal dunia di lokasi. Sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Seluruh korban dievakuasi ke RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang.
Kasat Lantas Polres Karawang yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Personel Unit Gakkum Satlantas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan, serta memeriksa sejumlah saksi guna memastikan penyebab kecelakaan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Status penanganan pun ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang pada 16 Februari 2026 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kapolres menegaskan, sopir truk trailer berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Karawang. “Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Fiki.
Tersangka dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolres menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung.
Penulis : jun@






