KARAWANG – Tata kelola pengadaan barang dan jasa di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tengah menjadi perhatian publik. Hal itu menyusul terungkapnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proses pembelian peralatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, tercatat sebanyak 30 unit peralatan dan mesin dengan total nilai mencapai Rp667.590.000 telah diterima pihak kampus sebelum proses administrasi melalui sistem e-katalog dimulai secara resmi.
Temuan itu mencakup berbagai jenis barang, mulai dari perangkat elektronik seperti laptop HP Pavilion Core i7 dan dispenser, hingga peralatan laboratorium serta simulator otomotif dengan nilai ratusan juta rupiah.
BPK mengungkap, sejumlah barang bahkan sudah berada di lingkungan kampus jauh sebelum Surat Pesanan diterbitkan. Salah satu contohnya, perangkat elektronik yang tercatat diterima pada 11 Juni 2024, sementara kontrak resminya baru ditandatangani pada 31 Juli 2024. Ada pula alat laboratorium yang diterima sejak Maret 2024, namun dokumen administratifnya baru diselesaikan setelahnya.
Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa penerimaan barang dilakukan tanpa didahului perjanjian kerja tertulis yang sah. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap pengelolaan keuangan negara karena tidak ada dasar hukum yang mengatur spesifikasi, jangka waktu pelaksanaan, maupun tanggung jawab para pihak saat barang diterima.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan juga mengindikasikan adanya permintaan dari pihak pengguna barang, dalam hal ini Kepala Laboratorium, kepada penyedia untuk mengirimkan barang lebih awal dengan alasan kebutuhan validasi spesifikasi. Namun secara aturan, mekanisme e-purchasing mensyaratkan kelengkapan administrasi dan kontrak sebelum barang diserahkan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan di lingkungan kampus negeri tersebut. Pengadaan yang tidak diawali dokumen resmi berpotensi membuka celah persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unsika belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan respons.
Publik kini menanti penjelasan terbuka dari pihak kampus terkait langkah perbaikan dan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, guna memastikan tata kelola keuangan berjalan transparan dan akuntabel.






