KARAWANG – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, kini memasuki babak baru. Polres Karawang resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa peningkatan status dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang menyelesaikan rangkaian penyelidikan awal.
Sejumlah langkah telah ditempuh penyidik, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara yang digelar pada 16 Februari 2026. Penyidik juga mendalami keterangan dari pengemudi kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur tentang tindakan mengemudi yang membahayakan keselamatan orang lain atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Diketahui, kecelakaan tragis tersebut melibatkan satu unit truk trailer dan satu unit minibus. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapat penanganan medis.
Dalam perkembangan terbaru, sopir truk berinisial HW, warga Kabupaten Purwakarta, telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian juga melakukan tes urine serta tes kadar alkohol terhadap yang bersangkutan, dengan hasil dinyatakan negatif.
Polres Karawang menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kepolisian turut mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan berat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan demi mencegah kejadian serupa terulang.






