BEKASI | ZONAINDUSTRI.COM | Penyakit akibat kerja adalah kondisi kesehatan yang timbul sebagai hasil paparan faktor risiko tertentu selama bekerja, seperti bahan berbahaya, postur tubuh yang tidak ergonomis, atau stres berlebihan. Penyakit ini tidak disebabkan oleh cedera langsung, melainkan berkembang secara perlahan dan berkepanjangan akibat paparan lingkungan kerja yang tidak aman.
Penting bagi pekerja dan pengusaha memahami bahwa kesehatan di tempat kerja bukan hanya soal mencegah kecelakaan, tetapi juga mengurangi risiko penyakit jangka panjang yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan produktivitas.
Statistik menunjukkan, sekitar 2 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia disebabkan oleh penyakit terkait pekerjaan, seperti gangguan muskuloskeletal, gangguan pernapasan, dan penyakit akibat paparan bahan kimia berbahaya. Di Indonesia, laporan Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan banyak pekerja mengalami keluhan kesehatan kronis akibat beban kerja berlebihan dan minimnya perhatian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Kondisi ini menunjukkan urgensi langkah pencegahan dan pengelolaan yang tepat guna meminimalisir dampak negatif penyakit akibat kerja. Kesadaran pekerja terhadap gejala awal sangat penting agar pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin.
Pengusaha memiliki tanggung jawab besar menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ketat. Pemerintah Indonesia juga berperan penting melalui regulasi dan kebijakan yang mengatur standar keselamatan kerja, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan peraturan Menteri Kesehatan terkait kesehatan kerja.
Pemerintah bertugas melakukan pengawasan dan inspeksi, mengadakan pelatihan, serta kampanye tentang pentingnya K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) kepada pengusaha dan pekerja. Dengan peran sebagai pengatur, pengawas, dan fasilitator, pemerintah memastikan lingkungan kerja tetap aman dan sehat, sehingga risiko penyakit akibat pekerjaan dapat ditekan.
Kesimpulannya, kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan kepatuhan pada kebijakan pemerintah menjadi kunci menurunkan risiko penyakit akibat kerja. Pekerja dianjurkan rutin menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjaga pola hidup sehat, sementara pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja aman, pelatihan keselamatan, dan alat pelindung diri yang memadai.
Referensi:
1. International Labour Organization. (2020). Global Estimates of Occupational Accidents and Work-Related Diseases. ILO: Geneva.
2. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2019). Laporan Data dan Statistik Ketenagakerjaan.
3. World Health Organization. (2019). Occupational health: Addressing the global burden of work-related diseases. WHO: Geneva.
4. Hasibuan, M. (2018). “Pengaruh Lingkungan Kerja Terhadap Gangguan Muskuloskeletal Pada Pekerja Industri,” Jurnal Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan RI. (2021). Laporan Kasus Penyakit Akibat Kerja di Indonesia.
Disusun oleh Boy Hidayat, Praktisi Kedokteran Kerja