KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Proyek pengerjaan jalan provinsi di ruas Jalan Raya Pangkalan–Loji yang melintasi Desa Taman Sari dan Desa Jatilaksana, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menuai keluhan warga. Pasalnya, pekerjaan yang belum rampung sepenuhnya dinilai membahayakan pengguna jalan serta memicu kemacetan panjang.
Di lokasi, terlihat baru satu sisi jalan yang selesai dikerjakan, sementara sisi lainnya masih dalam tahap pengerjaan. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan badan jalan dan arus kendaraan harus bergantian melintas. Akibatnya, antrean kendaraan mengular, terutama pada jam sibuk. Selain itu, perbedaan ketinggian permukaan jalan dan sisa material proyek berpotensi membahayakan pengendara roda dua.
Pekerjaan jalan provinsi sendiri wajib mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diterbitkan oleh . Dalam aturan tersebut, kontraktor diwajibkan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penggunaan APD lengkap, pemasangan rambu peringatan, lampu hazard, barikade, hingga penempatan petugas pengatur lalu lintas.

Selain aspek keselamatan, kontraktor juga wajib menjaga kebersihan lingkungan proyek dengan membersihkan sisa material seperti aspal, beton, maupun tanah agar tidak membahayakan pengguna jalan serta memastikan drainase tidak tersumbat.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, Legianto, menyebutkan bahwa ada dua perusahaan yang mengerjakan proyek di ruas tersebut.
“Untuk yang satu di Desa Taman Sari dikerjakan oleh CV Mega Mulya Perkasa, dan satu lagi di Jatilaksana di Jalan Raya Pangkalan–Loji oleh PT Dolar Lestari Mandiri,” ujar Legianto, Sabtu (28/2/2026).

Legianto menilai penerapan SOP keselamatan dan kebersihan di lapangan masih kurang maksimal.
“SOP keselamatan dan kebersihan kurang dikedepankan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan,” tegasnya.
Ia juga mengaku pihak kontraktor pelaksana sulit ditemui saat hendak dikonfirmasi. “Ketika dikonfirmasi sangat sulit, lebih sulit dari ketemu pejabat nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Legianto menduga dinas terkait di lingkungan PUPR Provinsi Jawa Barat perlu lebih selektif dalam menunjuk kontraktor pelaksana.
“Dinas terkait PUPR diduga Provinsi Jawa Barat jangan asal menunjuk kontraktor pelaksana hanya karena unsur kedekatan yang bisa memicu tindakan kejahatan KKN. Kami warga mengapresiasi kebijakan Gubernur KDM yang luar biasa sat-set untuk kepentingan warga Jabar dalam membangun infrastruktur. Tapi kalau kontraktor yang dilibatkan tidak memenuhi kelayakan, saya rasa nanti yang akan kena imbasnya Pemprov Jabar juga,” tandasnya.
Sebagai organisasi kepemudaan, lanjut Legianto, Karang Taruna memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mega Mulya Perkasa maupun PT Dolar Lestari Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan sorotan dari Karang Taruna Kecamatan Pangkalan.
Penulis : jun@






