KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Polemik terkait kabar Bupati Karawang, , yang disebut sempat tersinggung atau “ngambek” terhadap seorang wartawan media online berinisial AG dalam kegiatan santunan yatim piatu yang digelar Rescue Karang Taruna di Kantor Kecamatan Karawang Barat, Minggu (3/3/2026), memunculkan berbagai tanggapan dari publik.
Sejumlah pihak menilai sikap tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk kepemimpinan yang kurang terbuka terhadap kritik yang disampaikan melalui media massa terkait aspirasi pembangunan masyarakat.
Namun di sisi lain, ada pula yang berpandangan bahwa persoalan tersebut hanya merupakan kesalahpahaman atau miskomunikasi antara bupati dengan wartawan yang bersangkutan. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan kegiatan formal bersama insan pers, Bupati Aep kerap meminta wartawan untuk mengingatkan dan memberikan kritik terhadap jalannya pemerintahan.
Bahkan, ia disebut sering mempersilakan wartawan menyampaikan kritik konstruktif terhadap program maupun kinerja organisasi perangkat daerah yang dinilai tidak sejalan dengan visi pembangunan “Karawang Maju.”
Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, , menilai persoalan tersebut tidak perlu diperbesar karena kemungkinan besar hanya terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi.
“Saya sudah berkomunikasi dengan wartawan AG, dan juga sudah berkomunikasi dengan beliau (Bupati). Saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” ujar pria yang akrab disapa Askun, Kamis (12/3/2026).
Askun mengaku dirinya termasuk pihak yang kerap menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dinilai kurang tepat. Namun ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan harus bersifat konstruktif serta disertai solusi.
Menurutnya, Bupati Aep memahami peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan.
“Saya meyakini Pak Bupati memahami betul bahwa pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pembangunan. Namun saya juga meminta teman-teman wartawan tetap mengedepankan Undang-Undang Pers dan etika jurnalistik dalam setiap penulisan berita,” katanya.
Askun juga mengingatkan pentingnya prinsip cover both sides dalam produk jurnalistik, terutama jika pemberitaan mengandung unsur tuduhan atau kritik terhadap pihak tertentu.
“Jika hari ini narasumber belum bisa dikonfirmasi, maka besok atau lusa tetap harus dikonfirmasi kembali. Profesionalitas jurnalistik seperti ini penting untuk menjaga tulisan wartawan sebagai produk jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, bukan sekadar opini,” jelasnya.
Ia menambahkan, dirinya tetap berpandangan positif bahwa Bupati Aep memiliki komitmen untuk mewujudkan visi pembangunan Karawang Maju. Begitu pula dengan para wartawan yang dinilai memiliki niat yang sama untuk mendorong kemajuan daerah.
“Tidak ada niatan untuk saling menjatuhkan. Semua masih dalam koridor membangun Karawang. Pemerintah daerah membutuhkan wartawan, dan wartawan juga membutuhkan informasi dari pemerintah. Jadi sekali lagi, saya pikir ini hanya persoalan miskomunikasi,” tutup Askun.
(Red)






