ZONAINDUSTRI.COM – Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata selam dan snorkeling unggulan dunia.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Mulai hari ini, pemerintah mencabut empat izin operasi pertambangan di Raja Ampat,” ujar Bahlil kepada awak media.
Raja Ampat merupakan kabupaten kepulauan dengan luas hampir 20.000 kilometer persegi. Kawasan ini dikenal memiliki 75 persen spesies terumbu karang dunia dan lebih dari 1.600 spesies ikan.
Raja Ampat juga telah ditetapkan sebagai Geopark Global UNESCO dan mencakup zona konservasi laut yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahlil menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan oleh keempat perusahaan pemegang izin tambang tersebut.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun perusahaan yang telah memulai aktivitas penambangan karena belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.
Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia dan perwakilan Pemuda Papua menggelar aksi damai saat berlangsungnya Indonesia Critical Minerals Conference & Expo.
Mereka menuntut penutupan lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel, anak perusahaan BUMN pertambangan PT Aneka Tambang (Antam).
Penyunting: Zein AF