KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Sejumlah pedagang di area proyek CATL yang berada di kawasan Artha Industrial Hills (AIH), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, mengaku kecewa setelah diminta membongkar bangunan warung mereka. Permintaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang disebut memberikan izin berjualan selama tiga hingga lima tahun sepanjang proyek berlangsung.
Para pedagang menuturkan, saat pertama kali menempati lokasi, mereka dijanjikan dapat berdagang selama proyek berjalan dengan estimasi waktu antara tiga sampai lima tahun. Atas dasar itu, mereka mengaku berani mengeluarkan biaya sewa yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, setelah sekitar enam bulan beroperasi, para pedagang menerima surat imbauan pembongkaran tertanggal 16 Februari. Dalam surat tersebut disebutkan pembongkaran harus dilakukan paling lambat 25 Februari dan lahan wajib dikosongkan.
“Kami kaget karena sebelumnya dijanjikan bisa sampai tiga sampai lima tahun. Biaya yang kami keluarkan juga besar. Sekarang baru enam bulan sudah diminta bongkar,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya. Rabu (25/2/2026)
Beberapa pedagang lainnya menyampaikan telah mengajukan permohonan kepada pihak Karang Taruna setempat agar diberikan relokasi atau setidaknya diperbolehkan berjualan hingga Lebaran. Namun, permohonan tersebut disebut tidak dikabulkan.
“Kami sudah meminta agar bisa tetap berjualan sampai Lebaran atau direlokasi ke tempat lain. Tapi bangunan tetap harus dibongkar dan tidak ada tanggung jawab,” kata pedagang lainnya.
Awak media kemudian mengonfirmasi perwakilan pihak proyek terkait keberadaan warung di area tersebut. Perwakilan proyek menyatakan izin yang diberikan kepada pedagang bersifat sementara.
“Kami hanya memberikan izin sementara karena sebelumnya mereka menggunakan akses jalan milik Artha, itu tidak diperbolehkan. Di sini hanya sementara dan kami tidak memungut biaya apa pun,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah pedagang mengaku telah membayar sejumlah uang sewa kepada oknum yang mengatasnamakan lingkungan dan Karang Taruna setempat. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan di luar sepengetahuan pihak proyek serta menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perizinan dan aliran dana yang telah dibayarkan pedagang.
Awak media juga telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak-pihak yang diduga terkait melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim belum mendapatkan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut menerima uang sewa. Awak media menyatakan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.
Para pedagang berharap ada solusi dan kejelasan atas persoalan ini, mengingat mereka telah mengeluarkan biaya cukup besar serta menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang di area proyek tersebut.
(Red)






