KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Cikampek. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karawang pada Rabu sore, 18 Februari 2026, dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz. Peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu dini hari tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam pascakejadian.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB, di depan gerai Alfamart, Jalan A. Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Korban diketahui bernama Idris alias Ode bin Hendra (25), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz memaparkan kronologi kejadian. Insiden bermula ketika sekitar 30 orang berkumpul di lokasi. Di tengah kerumunan, terjadi cekcok mulut antara saksi Entis Sutisna alias Botis dengan korban Idris. Dalam pertengkaran tersebut, Botis sempat dipukul satu kali ke arah wajah oleh korban. Situasi yang semula hanya adu mulut kemudian semakin memanas.
Rekan Botis, Raden Bram Rangga Kusumah, diduga ikut terlibat dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Ia diduga membacok korban hingga mengenai tangan kanan korban di dekat siku. Luka bacok yang cukup parah tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Mendapat laporan, Tim Resmob Subnit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin dini hari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dari dua lokasi berbeda.
Dua orang, yakni Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sementara Raden Bram Rangga Kusumah (26) diringkus di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit atau klewang sepanjang kurang lebih 150 sentimeter yang diduga digunakan untuk membacok korban.
Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan para terduga, penyidik menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. “Berdasarkan alat bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Proses hukum akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, keduanya dipulangkan kepada keluarga dalam keadaan sehat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : jun@






