ZONAINDUSTRI.COM | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB). Upaya ini dinilai penting untuk menekan masuknya produk impor jadi berharga murah yang menggerus daya saing industri nasional.
“Kami menyambut baik rencana pengetatan pengawasan di PLB dan KB. Selama ini, PLB kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang impor murah, baik legal maupun ilegal, yang dijual melalui e-commerce dan membanjiri pasar domestik dalam waktu singkat,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, Rabu (21/5).
Menurut Febri, sebagian barang tersebut diduga disimpan di gudang-gudang PLB dan tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun aturan larangan dan pembatasan (Lartas). “Dengan pengawasan lebih ketat, kami berharap masuknya barang-barang tersebut dapat dihentikan agar tidak mengganggu iklim usaha dalam negeri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Dirjen Bea Cukai yang menyebut PLB sebagai sarana menarik investasi. “Menurut kami, PLB justru bisa menurunkan minat investor membangun industri manufaktur dalam negeri, karena barang jadi impor bisa masuk lebih mudah. Ini berisiko menekan produksi nasional dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya.
Ketimpangan Kawasan Berikat Dinilai Rugikan Industri Non-KB
Selain PLB, Kemenperin juga mencermati praktik di Kawasan Berikat (KB). Meskipun dirancang untuk mendorong ekspor, terdapat temuan bahwa produk dari KB justru masuk ke pasar domestik. “Ini merugikan industri di luar KB yang tidak mendapat fasilitas bea masuk bahan baku seperti di KB,” ungkap Febri.
Menurutnya, kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Industri dalam KB mendapat fasilitas bea masuk nol persen dan tetap bisa menjual produknya di pasar lokal, sedangkan industri luar KB harus menanggung biaya lebih tinggi. “Itu sebabnya industri luar KB sulit bersaing,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan masukan dari Komisi VII DPR RI, yang dalam rapat kerja bersama Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada 29 April lalu, mengusulkan pengembalian fungsi Kawasan Berikat untuk murni tujuan ekspor.
Strategi Kemenperin Lindungi Industri Dalam Negeri
Sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap industri nasional, Kemenperin mendorong penerapan kebijakan strategis seperti:
-
Penerapan SNI wajib untuk menekan peredaran produk tidak sesuai standar.
-
Peningkatan pengawasan terhadap barang impor, khususnya di PLB dan KB.
-
Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor industri strategis.
Febri menekankan bahwa pasar domestik menyerap sekitar 80% produk manufaktur nasional. “Ini potensi besar yang harus dilindungi dari serbuan produk impor,” ujarnya.
Selain itu, Kemenperin mengusulkan pemindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia untuk komoditas tertentu yang telah diproduksi di dalam negeri. Pelabuhan di Bitung (Sulawesi Utara) dan Sorong (Papua Barat) diusulkan sebagai lokasi strategis.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat sinergi pengawasan barang impor. Ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat,” kata Febri.
Dukungan Regulasi Diharapkan Dongkrak Daya Saing Manufaktur
Dengan langkah pengetatan pengawasan di PLB dan KB, serta upaya pengembalian fungsi kawasan tersebut sesuai peruntukan awalnya, Kemenperin optimistis daya saing industri nasional akan kembali menguat.
“Kebijakan ini sangat krusial untuk menopang pertumbuhan industri dalam negeri, menjaga keberlangsungan produksi, dan meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi nasional,” pungkas Febri.
(Kemenperin.go.id)