ZONAINDUSTRI.COM | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) guna menjaga keberlangsungan dan daya saing industri nasional. Langkah strategis ini diyakini mampu memperkuat keamanan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa OVNI merupakan fasilitas strategis non-fiskal yang penting bagi pengembangan kawasan industri.
“Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan industri nasional, yang menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/6).
Baru 31 Kawasan Ditapkan sebagai OVNI
Tri mengungkapkan bahwa dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang telah ditetapkan sebagai OVNI. Menurutnya, jumlah ini masih sangat terbatas, padahal keberadaan OVNI mampu mencegah berbagai gangguan keamanan seperti perebutan pengelolaan limbah, konflik antar vendor, hingga intervensi dari pihak eksternal.
“Selain memberikan rasa aman, OVNI juga memperkuat manajemen keamanan internal perusahaan dan meningkatkan hubungan kawasan industri dengan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Kemenperin pun mendorong perusahaan membangun sistem keamanan swadaya yang selaras dengan standar Kepolisian RI. “Kami telah melakukan sosialisasi ke beberapa kawasan industri di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai wilayah prioritas,” imbuh Tri.
Disambut Positif Pelaku Industri
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai, penetapan OVNI menjadi bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret pemerintah terhadap pelaku industri.
“Bagi kami, OVNI adalah sinyal bahwa negara hadir memberi perlindungan. Ini sangat membantu menjaga kelancaran operasional,” ucap Sanny.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyebut gangguan keamanan selama ini menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi. “Dengan status OVNI, kawasan industri mendapat dukungan pengamanan dari kepolisian, yang menjadi bentuk sinergi penting antara sektor industri, pemerintah, dan aparat hukum,” jelasnya.
Jababeka Kembali Terima Status OVNI
Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi, Kemenperin juga menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk. Perusahaan ini tercatat telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI, dan menjadi salah satu kawasan industri yang konsisten menjaga standar keamanan.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, mengatakan bahwa OVNI merupakan penyangga utama agar kawasan dan tenant industri bisa beroperasi optimal. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan sosial yang berkelanjutan.
“OVNI penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.
Proses Pengajuan OVNI Kini Lewat Daring
Kemenperin menyebut, proses pengajuan OVNI kini bisa dilakukan secara daring melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan cukup mengunggah dokumen persyaratan, lalu mengikuti tahapan verifikasi hingga penerbitan keputusan oleh Menteri Perindustrian.
Selain itu, Kemenperin juga rutin melakukan evaluasi berkala dan menjatuhkan sanksi administratif bagi kawasan industri yang tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti laporan tahunan dan sistem keamanan internal.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan. Ini demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri.
(Kemenperin.go.id)