KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Karawang menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan menegaskan kembali komitmen teguh untuk memberantas korupsi demi tercapainya kemakmuran masyarakat.
Acara yang bertemakan “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat sinergi dan edukasi antikorupsi, salah satunya dengan melakukan Penyerahan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Bupati Karawang untuk melakukan Perbaikan Tata Kelola PD Petrogas Persada Karawang dalam rangka Pengamanan Aset Daerah dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Pengamanan Aset Daerah dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tersebut juga tidak lepas dari mandat Rencana Aksi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan visi misi Asta Cita dalam bentuk memperkuat Penegakan Hukum berupa pendampingan hukum, legal assistance dan pemberian pendapat hukum, legal opinion, terhadap kegiatan prioritas nasional, di antaranya:
1. Program Makan Bergizi Gratis;
2. Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
3. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan; dan
4. Perbaikan Tata Kelola sebelum atau sesudah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya kasus tindak pidana korupsi PD Petrogas Persada Karawang yang saat ini sedang ditangani bidang tindak pidana khusus dan masih berlangsung proses pemeriksaannya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan TUN juga telah mengeluarkan pendapat hukum terkait dengan perbaikan tata kelola PD Petrogas Persada Karawang sebagai wujud pelaksanaan rencana aksi Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka perbaikan tata kelola organisasi pada PD Petrogas Persada Karawang.
Tidak berhenti sampai di situ, Kejaksaan Negeri Karawang juga secara total dan optimal menindaklanjuti Legal Opinion tersebut dengan melakukan Legal Assistance atau pendampingan hukum terhadap perbaikan tata kelola PD Petrogas Persada Karawang, sehingga secara aktif turut serta mendampingi upaya-upaya perbaikan yang berlangsung di lingkungan PD Petrogas Persada Karawang.
Bahwa kegiatan Penyerahan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Bupati Karawang untuk melakukan perbaikan tata kelola organisasi pada PD Petrogas Persada Karawang dalam rangka Pengamanan Aset Daerah dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Aula Husni Hamid Pemda Karawang menjadi bentuk sinergi yang optimal antara Kejaksaan Negeri Karawang dengan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Legal Opinion tersebut berfokus pada langkah-langkah strategis untuk Perbaikan Tata Kelola Organisasi PD Petrogas Persada Karawang. Langkah ini merupakan upaya Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam perbaikan manajemen tata kelola di tubuh PD Petrogas Persada Karawang yang masih berlangsung proses penanganan hukum tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Penyampaian Legal Opinion tersebut tidak hanya sebatas pada pemberian pendapat hukum yang bersifat normatif, tetapi dilakukan secara optimal dan konkret berdasarkan fakta dan realita yang ada untuk memastikan bahwa kegiatan pengamanan aset daerah dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah benar-benar berjalan dengan baik dan optimal.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan:
“Kasus-kasus yang melibatkan BUMD, termasuk PD Petrogas Persada Karawang, menjadi perhatian serius kami. Namun, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan. Kami berharap melalui perbaikan tata kelola organisasi yang sistematis berdasarkan Legal Opinion ini, kita dapat menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Kegiatan ini menegaskan kembali pesan utama dari Hari Anti Korupsi Sedunia bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah adalah kunci untuk mewujudkan Kabupaten Karawang yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kejaksaan hadir dalam bingkai penindakan hukum yang tegas, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas, namun sebagaimana adagium “fiat justitia ruat caelum” meskipun langit runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan. Prinsip ini lah yang menjadi nyawa dan penegasan bagi Kejaksaan di mana keadilan ditegakkan setinggi-tingginya demi kepentingan bangsa dan negara.






