KARAWANG – Polemik perizinan Theatre Night Mart (THM) di Kabupaten Karawang terus menjadi perbincangan publik. Di tengah ramainya informasi di media sosial terkait rencana opening, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai jadwal operasional tempat tersebut.
Penolakan pun terus bergulir. Aliansi Ormas Islam Kabupaten Karawang secara terbuka menyatakan keberatan terhadap berdirinya THM Theatre Night Mart yang dinilai bermasalah secara prosedural. Mereka menilai proses perizinan proyek tersebut diduga cacat administrasi dan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karawang, Andri, belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan izin maupun kejelasan status rekomendasi yang diminta sejumlah pihak.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan transparan. Sejumlah elemen masyarakat kini mempertanyakan kejelasan sikap pemerintah daerah dalam menyampaikan perkembangan proses perizinan tersebut.
Gus Iman, perwakilan Aliansi Ormas Islam Karawang, menegaskan penolakan keras terhadap rencana operasional Theatre Night Mart. Ia menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut berpotensi merusak moral generasi muda, terlebih lokasinya berada di kawasan pusat kota Karawang.
“Kami menolak tanpa kompromi. Lokasinya di jantung kota Karawang, ini menyangkut moral generasi muda. Apalagi sebentar lagi kita memasuki bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD serta mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang disebut telah memberikan peringatan.
Aliansi Ormas Islam kini menunggu langkah tegas dari Dinas PUPR, termasuk kemungkinan diterbitkannya surat rekomendasi penyegelan apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedural maupun administrasi dalam proses perizinannya.
Sementara itu, masyarakat Karawang masih menantikan kepastian resmi dari pemerintah daerah guna menghindari spekulasi yang berkembang di ruang publik. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi agar polemik ini tidak semakin meluas dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.






