KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, A.Md., CHRM, menegaskan bahwa dalam Inpres tersebut, khususnya pada poin (15), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diamanatkan untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat, termasuk MBG, melalui KDKMP.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini diduga belum ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Karawang yang melibatkan KDKMP dalam rantai pasok program tersebut.
“Sebagian besar SPPG di Karawang justru menyuplai kebutuhan pokok MBG dari supplier atau koperasi di luar KDKMP. Ini jelas menyalahi bahkan mengangkangi Inpres,” tegas Syuhada, Rabu (25/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik yang disebut sebagai fenomena “serakahnomics”, yakni dominasi kepentingan segelintir elite pemodal yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Padahal, menurutnya, program MBG sejatinya dirancang untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil melalui pelibatan KDKMP sebagai wadah ekonomi kerakyatan.
“Faktanya, program MBG belum menyentuh ekonomi masyarakat kecil karena supplier didominasi pemodal besar, bukan pelaku UMKM yang seharusnya berada di bawah naungan KDKMP,” ujarnya.
Saat ini, IWOI Karawang tengah melakukan investigasi terhadap sejumlah KDKMP yang mengalami kesulitan menjalin kerja sama dengan SPPG. Langkah ini dilakukan untuk mendorong integrasi antara KDKMP dan SPPG agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai amanat regulasi.
“Amanah Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sudah jelas. Setiap SPPG wajib melibatkan KDKMP. Jika masih ada supplier di luar KDKMP, itu merupakan bentuk pengangkangan terhadap Inpres. Bahkan jika ada pihak yang ingin menjadi supplier, mekanismenya tetap harus melalui KDKMP,” tegasnya.
Dalam konteks regulasi yang lebih luas, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menekankan pentingnya sistem rantai pasok pangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis potensi lokal.
Pelibatan kelembagaan ekonomi masyarakat seperti koperasi menjadi kunci untuk menjamin distribusi pangan yang efisien, berkualitas, dan berkelanjutan.
Selain itu, dalam Surat Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 244 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penyediaan bahan pangan untuk SPPG harus memenuhi prinsip keamanan pangan, kualitas gizi, serta ketertelusuran sumber (traceability).
Menurut Syuhada, KDKMP memiliki potensi besar untuk menjalankan peran strategis tersebut, mulai dari penyediaan beras, sayuran, telur, daging, ikan, hingga produk olahan lokal lainnya.
Sebagai langkah konkret, IWOI Karawang akan mendorong Satuan Tugas (Satgas) MBG tingkat kabupaten untuk segera menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh SPPG bekerja sama dengan KDKMP sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Selain itu, IWOI juga mendorong pembentukan Forum Komunikasi KDKMP guna memperkuat koordinasi antar koperasi yang masih mengalami kendala dalam menjalin kemitraan dengan SPPG.
IWOI Karawang Bongkar Dugaan Pengangkangan Inpres di Program MBG
Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan.






