BEKASI – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi mengambil langkah hukum tegas menyusul dugaan intimidasi dan ancaman yang menimpa Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong. Didampingi tim hukum, laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil setelah muncul ancaman serius dari seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bekasi yang membawa narasi “Perang Badar” serta ancaman pengerahan massa. Situasi ini diduga dipicu oleh sikap anti-kritik dari pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketegangan bermula pada Kamis (12/03), saat acara buka bersama Plt. Bupati Bekasi dengan insan pers di Graha Pariwisata. Dalam kesempatan tersebut, Asep Surya Atmaja secara tiba-tiba memanggil dan melontarkan teguran keras bernada intimidatif kepada Ade Gentong. Ia menuding IWO Indonesia sebagai pihak yang menyebarkan karikatur melalui akun media sosial “Bekasi Masih Kusut”, yang dinilai mengganggu psikologis keluarganya.
Pasca kejadian itu, situasi semakin memanas. Ade Gentong menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari seorang oknum ketua ormas berinisial “Pak Haji”. Dalam pesan tersebut, ia dituduh sebagai pemilik akun TikTok penyebar karikatur, disertai ancaman fisik dan pengerahan massa apabila konten tidak dihapus.
Menanggapi tudingan tersebut, Ade Gentong membantah keras keterlibatannya dan menilai hal ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers.
“Saya tidak pernah membuat meme atau karikatur tersebut, apalagi mengelola akun TikTok itu. Ini murni fitnah. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, bukan dengan cara-cara premanisme,” tegasnya.
Pelaporan ke pihak kepolisian menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan upaya pembungkaman pers melalui tekanan dan intimidasi. Publik kini menyoroti fenomena di mana kritik terhadap kebijakan justru dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan pribadi jurnalis.
IWO Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk:
Mengusut tuntas aktor di balik ancaman “Perang Badar” terhadap jurnalis.
Menjamin keamanan pekerja media di Kabupaten Bekasi dari aksi intimidasi dan premanisme.
Mengingatkan pejabat publik agar menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menyikapi pemberitaan.
“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun fisik, merupakan musuh bersama yang harus diberantas melalui jalur hukum,” demikian pernyataan resmi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman ke Polda Metro Jaya
Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan.






